Memuat berita

Nasional

Sengketa Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Makin Panas, Kuasa Hukum Singgung Isi Akta Cerai

Fazlur Rahman · 10 September 2026 · 23:10 WIB · 2 dibaca
Sengketa Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Makin Panas, Kuasa Hukum Singgung Isi Akta Cerai

Foto: Tribunnews

Perseteruan antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, terkait persoalan anak kini semakin melebar. Masalah yang sebelumnya muncul akibat keluhan mengenai sulitnya bertemu anak berkembang menjadi sengketa hukum setelah Ruben Onsu mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara tersebut kini memasuki proses hukum setelah tahapan mediasi yang ditempuh kedua belah pihak dinyatakan tidak berhasil mencapai kesepakatan. Kegagalan mediasi membuat persoalan hak asuh anak berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.

Di tengah proses tersebut, berbagai isu lain ikut muncul ke permukaan. Tidak hanya mengenai akses bertemu anak, tetapi juga persoalan kewajiban pembayaran cicilan aset serta sejumlah syarat yang disebut diajukan pihak Sarwendah terkait pertemuan Ruben dengan anak-anaknya.

Persoalan mengenai cicilan aset kemudian mendapat tanggapan dari kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang. Ia menilai pembahasan mengenai kewajiban masing-masing pihak harus dilihat berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat ketika Ruben dan Sarwendah menyelesaikan proses perceraian.

Menurut Minola, terdapat perjanjian yang telah dituangkan dalam Akta Nomor 39. Dokumen tersebut disebut menjadi salah satu dasar yang mengatur kesepakatan antara Ruben dan Sarwendah setelah perceraian, termasuk mengenai hak bertemu anak dan pembagian harta bersama.

“Semua sudah ada kesepakatannya dan sudah dituangkan dalam Akta 39,” ujar Minola Sebayang dalam keterangannya.

Akta tersebut menjadi penting karena memuat kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat kedua belah pihak. Dengan adanya dokumen tersebut, persoalan mengenai hak dan kewajiban setelah perceraian tidak semata-mata bergantung pada pernyataan yang muncul saat sengketa kembali mencuat.

Dalam Akta 39 perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah, disebut terdapat pengaturan mengenai hak kedua orang tua untuk bertemu dan menghabiskan waktu bersama anak. Pengaturan mengenai harta bersama atau harta gana-gini juga tercantum dalam kesepakatan tersebut.

Pernyataan kuasa hukum Ruben muncul setelah pihak Sarwendah sebelumnya menyinggung persoalan kewajiban Ruben terkait pembayaran cicilan aset. Persoalan tersebut kemudian menjadi bagian dari perdebatan yang lebih luas di tengah proses gugatan hak asuh anak.

Di satu sisi, Ruben memperjuangkan persoalan mengenai hak dan akses terhadap anak melalui jalur hukum. Di sisi lain, pihak Sarwendah juga menyampaikan sejumlah pertimbangan dan syarat yang dikaitkan dengan hubungan Ruben bersama anak-anak.

Perselisihan yang berkembang menunjukkan bahwa persoalan pascaperceraian tidak hanya berkaitan dengan status hubungan antara kedua orang tua, tetapi juga menyangkut pengasuhan, pembagian waktu, kewajiban finansial, hingga kesepakatan mengenai aset yang telah dibuat sebelumnya.

Dalam perkara keluarga, persoalan hak asuh menjadi salah satu hal yang sensitif karena menyangkut kepentingan anak. Karena itu, setiap keputusan mengenai pengasuhan maupun akses orang tua terhadap anak harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Gugatan yang diajukan Ruben ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjadi wadah bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan argumentasi masing-masing. Pengadilan nantinya akan menilai perkara berdasarkan bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Akta 39 menjadi salah satu dokumen yang dipandang penting karena lahir dari kesepakatan yang dibuat ketika keduanya resmi bercerai. Isi dokumen tersebut dapat menjadi salah satu rujukan dalam melihat bagaimana hak dan kewajiban masing-masing pihak sebelumnya telah disepakati.

Persoalan ini juga memperlihatkan bahwa kesepakatan setelah perceraian memiliki konsekuensi penting bagi kedua pihak. Ketika muncul perbedaan penafsiran atau perselisihan baru, isi perjanjian dapat kembali menjadi dasar untuk melihat batas hak dan kewajiban masing-masing.

Perkembangan perkara Ruben dan Sarwendah pun menarik perhatian publik karena keduanya merupakan figur yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai pasangan selebritas. Namun, di tengah sorotan tersebut, substansi persoalan tetap berkaitan dengan persoalan keluarga yang kini telah masuk ke ranah hukum.

Kondisi semakin kompleks karena isu hak asuh anak berjalan beriringan dengan persoalan aset dan kewajiban finansial. Masing-masing isu memiliki aspek hukum yang berbeda, sehingga penyelesaiannya membutuhkan pembuktian serta penjelasan yang jelas dari kedua belah pihak.

Minola Sebayang menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada kesepakatan yang telah tertuang dalam Akta 39. Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa tim hukum Ruben ingin persoalan yang muncul saat ini dilihat berdasarkan dokumen dan kesepakatan yang telah dibuat, bukan hanya berdasarkan pernyataan masing-masing pihak di ruang publik.

Di sisi lain, segala pernyataan terkait syarat pertemuan dengan anak dan persoalan cicilan aset masih menjadi bagian dari dinamika sengketa yang tengah berlangsung. Publik masih menunggu bagaimana proses hukum akan menguji seluruh argumentasi dan bukti yang diajukan masing-masing pihak.

Yang menjadi perhatian utama dalam perkara ini pada akhirnya bukan hanya siapa yang memenangkan gugatan, tetapi bagaimana hubungan orang tua dan anak dapat tetap terjaga di tengah konflik hukum. Proses persidangan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai pengasuhan sekaligus hak setiap orang tua untuk tetap memiliki hubungan dengan anak.

Dengan mediasi yang telah dinyatakan gagal, perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah kini memasuki babak hukum yang lebih serius. Akta 39, persoalan hak bertemu anak, hingga kewajiban terkait aset menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang harus diurai satu per satu.

Perjalanan perkara tersebut masih panjang dan keputusan akhir berada di tangan pengadilan. Sementara proses hukum berjalan, kedua pihak kini dituntut mengedepankan kepentingan anak agar konflik antara orang tua tidak semakin memberikan dampak terhadap kehidupan dan masa depan anak-anak mereka.