Memuat berita

Nasional

Rocky Gerung Berdebat Sengit soal Hukuman Mati Koruptor, AMPB: Efek Jera Harus Maksimal

Fazlur Rahman · 04 September 2026 · 21:15 WIB · 5 dibaca
Rocky Gerung Berdebat Sengit soal Hukuman Mati Koruptor, AMPB: Efek Jera Harus Maksimal

Foto: Portal JTV

Akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung terlibat perdebatan sengit dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mengenai wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Perbedaan pandangan keduanya berpusat pada satu persoalan utama: apakah hukuman mati merupakan solusi paling efektif untuk memberikan efek jera kepada para koruptor atau justru menyimpan risiko besar dalam sistem peradilan.

Rocky Gerung menolak keras gagasan menjadikan hukuman mati sebagai sanksi bagi koruptor. Menurut dia, hukuman paling berat tersebut harus dipertimbangkan secara sangat hati-hati karena keputusan pengadilan tetap memiliki kemungkinan mengalami kekeliruan.

Kekhawatiran Rocky terutama berkaitan dengan risiko salah vonis. Dalam sistem hukum apa pun, proses peradilan dijalankan oleh manusia sehingga tidak sepenuhnya terbebas dari kemungkinan kesalahan. Ketika kesalahan tersebut berujung pada hukuman penjara, masih terdapat kemungkinan melakukan koreksi terhadap putusan. Namun, konsekuensinya menjadi berbeda ketika hukuman yang dijatuhkan adalah eksekusi mati.

Bagi Rocky, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut berat atau ringannya hukuman bagi koruptor. Ada prinsip fundamental dalam penegakan hukum yang menurutnya harus tetap dijaga, yakni memastikan negara tidak mengambil keputusan yang tidak dapat dipulihkan ketika proses peradilan ternyata keliru.

Pandangan tersebut berhadapan dengan sikap AMPB yang justru mendukung penerapan hukuman mati bagi para koruptor. Kelompok tersebut menilai kejahatan korupsi memiliki dampak yang sangat luas terhadap masyarakat sehingga membutuhkan sanksi luar biasa.

Bagi pihak AMPB, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Praktik tersebut dapat menggerus keuangan negara, menghambat pembangunan, mengurangi kualitas pelayanan publik, dan pada akhirnya merugikan masyarakat yang seharusnya menikmati manfaat dari anggaran negara.

Karena itu, hukuman yang berat dinilai perlu diberikan kepada pelaku korupsi, terutama bagi mereka yang melakukan kejahatan dengan dampak besar terhadap masyarakat. Hukuman mati dipandang sebagai salah satu bentuk sanksi yang dapat memberikan efek jera maksimal.

Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan dua pendekatan yang berbeda dalam melihat pemberantasan korupsi. Di satu sisi terdapat tuntutan publik agar koruptor mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa pemberian kewenangan untuk menjatuhkan hukuman mati harus dibarengi sistem peradilan yang benar-benar mampu meminimalkan kesalahan.

Perdebatan mengenai hukuman mati bagi koruptor sebenarnya bukan isu baru di Indonesia. Gagasan tersebut berulang kali muncul ketika masyarakat menghadapi kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang besar atau dilakukan dalam kondisi yang dianggap sangat serius.

Indonesia sendiri telah mengenal ketentuan hukuman mati dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, penerapannya memiliki syarat tertentu dan tidak otomatis berlaku terhadap setiap perkara korupsi.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perdebatan mengenai hukuman mati tidak hanya berkaitan dengan tuntutan moral terhadap koruptor, tetapi juga menyangkut aspek hukum yang harus dipenuhi secara ketat. Negara harus memastikan bahwa setiap sanksi diberikan berdasarkan aturan, pembuktian, dan proses peradilan yang sah.

Di sinilah kekhawatiran mengenai salah vonis menjadi salah satu isu paling krusial. Hukuman mati memiliki karakter yang berbeda dari sanksi lainnya karena tidak dapat dikembalikan apabila eksekusi telah dilakukan. Kesalahan putusan yang baru diketahui setelah eksekusi tentu tidak dapat diperbaiki terhadap orang yang telah kehilangan nyawanya.

Namun, pihak yang mendukung hukuman mati memiliki argumentasi berbeda. Mereka melihat korupsi sebagai kejahatan yang dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat dalam skala luas. Ketika uang negara yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, atau pelayanan publik disalahgunakan, kerugiannya tidak berhenti pada angka yang tercantum dalam laporan keuangan.

Dari perspektif tersebut, hukuman berat dianggap perlu untuk menunjukkan bahwa korupsi merupakan kejahatan serius. Efek jera diharapkan tidak hanya dirasakan oleh pelaku yang telah dihukum, tetapi juga menjadi peringatan bagi pihak lain yang berniat melakukan korupsi.

Meski demikian, beratnya hukuman bukan satu-satunya faktor yang menentukan keberhasilan pemberantasan korupsi. Kepastian bahwa pelaku akan ditangkap, diproses secara adil, dan dihukum berdasarkan pembuktian yang kuat juga menjadi bagian penting dari efektivitas penegakan hukum.

Perdebatan Rocky Gerung dan AMPB pada akhirnya mempertemukan dua tuntutan yang sama-sama kuat. Masyarakat menginginkan koruptor dihukum secara tegas dan tidak menikmati hasil kejahatannya. Pada saat yang sama, sistem hukum harus memastikan bahwa hukuman dijatuhkan melalui proses yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan ini menjadi semakin penting karena pemberantasan korupsi membutuhkan kepercayaan publik. Aparat penegak hukum harus mampu menunjukkan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan berjalan berdasarkan bukti dan aturan, bukan tekanan politik maupun kepentingan tertentu.

Jika hukuman mati hendak dipertahankan sebagai salah satu opsi dalam perkara korupsi, maka standar pembuktian dan perlindungan terhadap proses peradilan yang adil menjadi semakin penting. Mekanisme koreksi terhadap putusan juga harus bekerja secara efektif sebelum keputusan paling final dijalankan.

Sementara itu, tuntutan AMPB agar koruptor mendapatkan hukuman maksimal mencerminkan kemarahan masyarakat terhadap praktik korupsi yang dianggap terus merugikan kepentingan publik. Sikap tersebut menunjukkan bahwa masyarakat menginginkan konsekuensi yang nyata bagi orang-orang yang terbukti mencuri atau menyalahgunakan uang negara.

Di sisi lain, penolakan Rocky mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan kekuasaan negara. Negara memang harus tegas terhadap korupsi, tetapi ketegasan tersebut harus berjalan bersama kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk memperoleh proses peradilan yang adil.

Perdebatan tersebut pada akhirnya tidak sekadar mempertanyakan apakah koruptor pantas dihukum mati. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana membangun sistem pemberantasan korupsi yang mampu memberikan efek jera, mengembalikan kerugian negara, menyita hasil kejahatan, sekaligus memastikan tidak ada orang yang menjadi korban kesalahan proses hukum.

Dengan demikian, silang pendapat antara Rocky Gerung dan AMPB mencerminkan perdebatan yang lebih luas di tengah masyarakat: seberapa jauh negara boleh menggunakan hukuman paling berat untuk melawan korupsi. Di satu sisi ada tuntutan hukuman maksimal, sementara di sisi lain terdapat kebutuhan memastikan kekuasaan tersebut tidak menghasilkan kesalahan yang tidak mungkin diperbaiki.

Bagi publik, inti persoalannya bukan hanya seberapa keras hukuman yang diberikan kepada koruptor, melainkan seberapa kuat sistem hukum memastikan bahwa hukuman tersebut benar-benar diberikan kepada orang yang terbukti bersalah. Sebab, pemberantasan korupsi yang efektif pada akhirnya membutuhkan dua hal sekaligus: ketegasan terhadap pelaku dan keadilan dalam proses penegakannya.