LAMPUNG TIMUR
Iksir menjelaskan pemberian obat tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menjaga kondisi yang bersangkutan. Pihak keluarga juga telah mengambil langkah lanjutan dengan berencana membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Sudah diberikan obat penenang, pihak keluarga juga akan membawa yang bersangkutan ke RSJ,” jelas Iksir saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (10/8/2026).
Menurut Iksir, penanganan terhadap yang bersangkutan kini juga melibatkan pihak keluarga. Polisi masih memperhatikan kondisi yang bersangkutan, sementara keluarga akan membawa ke rumah sakit agar dapat memperoleh pemeriksaan dan penanganan sesuai kebutuhan.
Di sisi lain, proses hukum dalam kasus tersebut tidak berlanjut melalui laporan dari keluarga korban. Iksir mengatakan orangtua balita tidak membuat laporan kepada kepolisian terkait peristiwa yang terjadi.
“Jadi memang orang tua tidak membuat laporan,” ujar Iksir. Polisi kemudian mengambil langkah dengan mempertemukan kedua belah pihak keluarga untuk membahas persoalan tersebut secara langsung.
Pertemuan tersebut berujung pada kesepakatan damai antara keluarga pihak yang diduga sebagai pelaku dan keluarga balita. Dalam kesepakatan tersebut, keluarga pelaku menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab terhadap kebutuhan perawatan balita yang terdampak akibat peristiwa tersebut.
“...kemudian kami pertemukan kedua belah pihak dan ada perdamaian dimana keluarga pelaku ini akan membiayai semua perawatan balita tersebut,” kata Iksir.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, penanganan perkara kini diarahkan pada penyelesaian antara kedua keluarga. Sementara itu, pihak keluarga pelaku akan membawa yang bersangkutan ke RSJ Provinsi Lampung untuk mendapatkan penanganan, sedangkan biaya seluruh perawatan balita akan ditanggung oleh keluarga pihak yang diduga sebagai pelaku sesuai hasil kesepakatan kedua belah pihak.