PEKALONGAN – Bantuan sosial (bansos) milik Darmi (63), seorang lanjut usia (lansia) asal Dukuh Kayunan Barat, Desa Kayugritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dihentikan setelah sistem mendeteksi adanya indikasi aktivitas judi online (judol). Ironisnya, Darmi diketahui tidak memiliki ponsel dan bahkan tidak bisa membaca maupun menulis. Kondisi tersebut membuat pihak desa mempertanyakan dugaan aktivitas judi online yang menjadi dasar penonaktifan bantuan sosial miliknya. Darmi sehari-hari tinggal di sebuah rumah sederhana bersama suaminya, Dayat (77). Pasangan lansia tersebut juga hidup bersama seorang anak perempuan yang mengalami gangguan jiwa.
Sebelum bantuan dihentikan, Darmi tercatat sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200.000 per bulan. Bantuan tersebut dicairkan setiap tiga bulan sekali sehingga dalam satu kali pencairan, Darmi menerima Rp600.000. Uang bantuan itu biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan, terutama membeli beras.
Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Kayugritan, Neli Setyoningsih, mengatakan Darmi sebenarnya masuk dalam desil satu. Kelompok tersebut merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Namun, sejak awal 2026, bantuan BPNT yang selama ini diterima Darmi dihentikan. Sistem menunjukkan adanya indikasi aktivitas judi online yang dikaitkan dengan identitas penerima bantuan tersebut. Neli menilai kondisi Darmi tidak sesuai dengan dugaan yang muncul dalam sistem. Sebab, Darmi dan suaminya tidak memiliki kemampuan membaca maupun menulis serta tidak mempunyai ponsel.
"Mbah Darmi dan suaminya itu baca tulis tidak bisa, tidak sekolah, ponsel tidak punya. Kami sedang lakukan sanggahan penonaktifan bantuannya," ujar Neli, Jumat (28/8/2026).
Pihak desa kemudian berupaya menelusuri penyebab munculnya indikasi tersebut. Dari penelusuran awal, diketahui KTP milik Darmi sempat dipinjam oleh seorang tetangga pada akhir 2025. Informasi tersebut kini menjadi salah satu hal yang tengah ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat penyalahgunaan identitas yang menyebabkan nama Darmi terindikasi melakukan aktivitas judi online. Neli mengatakan pihak desa tengah mengajukan sanggahan atas penonaktifan bantuan Darmi. Langkah tersebut dilakukan agar data Darmi dapat kembali diverifikasi dan bantuan yang sebelumnya diterima dapat dipertimbangkan untuk diaktifkan kembali apabila memang memenuhi ketentuan.
Kasus Darmi menjadi sorotan karena penonaktifan bansos tersebut terjadi ketika dirinya masih tercatat sebagai warga dalam kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Di sisi lain, kondisi kehidupan Darmi bersama suami dan anaknya juga menunjukkan keterbatasan ekonomi serta sosial. Pihak desa berharap proses verifikasi dan sanggahan dapat memberikan kejelasan mengenai munculnya indikasi judi online tersebut. Jika ditemukan adanya kesalahan data atau penyalahgunaan identitas, bantuan Darmi diharapkan dapat kembali disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.