Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Herifuddin Daulay terkait pelibatan guru dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat diterima. Perkara tersebut berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Herifuddin dalam permohonannya meminta agar terdapat pengaturan yang memungkinkan guru dilibatkan dalam pengawasan pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional, termasuk dukungan anggaran tambahan untuk menjalankan fungsi pengawasan tersebut.
Namun, MK tidak sampai pada pemeriksaan substansi mengenai apakah guru perlu atau tidak perlu dilibatkan dalam pengawasan program MBG. Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena terdapat persoalan dalam perumusan norma yang diajukan serta uraian mengenai persoalan konstitusional yang dinilai belum jelas.
Dalam pertimbangannya, MK menilai rumusan norma yang dimohonkan pemohon tidak sesuai dengan penjelasan secara utuh sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah. Selain itu, pemohon dinilai belum menguraikan secara jelas persoalan konstitusional yang menjadi dasar pengujian terhadap ketentuan dalam UU APBN 2026.
Dengan kondisi tersebut, Mahkamah tidak memiliki dasar untuk melanjutkan pemeriksaan hingga masuk ke pokok perkara. Artinya, putusan ini tidak dapat dimaknai sebagai keputusan MK yang menyatakan guru tidak boleh terlibat dalam pengawasan MBG.
Persoalan yang diputus MK berada pada aspek formil permohonan, khususnya terkait kejelasan norma yang diuji dan argumentasi konstitusional yang diajukan pemohon. Karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, Mahkamah tidak memberikan penilaian mengenai urgensi maupun manfaat pelibatan guru dalam pengawasan program MBG.
Permohonan tersebut sebelumnya menyoroti posisi guru dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional. Pemohon menginginkan adanya ruang bagi guru untuk turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan MBG di lingkungan pendidikan, sekaligus memperoleh dukungan anggaran apabila fungsi tersebut diberikan kepada mereka.
Gagasan tersebut berkaitan dengan posisi sekolah dan guru yang berada dekat dengan peserta didik sebagai penerima manfaat program MBG. Pengawasan di tingkat satuan pendidikan dinilai memiliki arti penting untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan, termasuk dalam aspek pelaksanaan dan pemenuhan kebutuhan gizi siswa.
Meski demikian, keinginan untuk memberikan peran tambahan kepada guru harus memiliki dasar hukum dan pengaturan yang jelas. Jika fungsi pengawasan tersebut dibebankan kepada guru, terdapat pula konsekuensi terkait tugas, kewenangan, mekanisme pelaksanaan, hingga dukungan anggaran yang diperlukan.
Dalam perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026, MK tidak masuk untuk menentukan bagaimana desain pengawasan MBG seharusnya dilakukan. Mahkamah hanya menilai bahwa permohonan yang diajukan belum memenuhi kejelasan yang diperlukan untuk dapat diperiksa lebih jauh dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Putusan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengujian undang-undang di MK tidak hanya bergantung pada substansi tuntutan pemohon. Pemohon juga harus mampu menjelaskan dengan terang norma yang dipersoalkan, kerugian konstitusional yang dialami, serta hubungan antara norma yang diuji dengan persoalan konstitusional yang didalilkan.
Dengan dinyatakannya permohonan tidak dapat diterima, tidak terdapat putusan MK yang menyatakan pelibatan guru dalam pengawasan MBG inkonstitusional ataupun konstitusional. Persoalan tersebut belum dinilai pada tingkat substansi oleh Mahkamah.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang menyasar pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, terutama peserta didik. Dalam pelaksanaannya, aspek pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan program berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Karena itu, wacana mengenai keterlibatan guru dalam pengawasan MBG masih menjadi ruang kebijakan yang dapat dibahas melalui mekanisme pembentukan maupun perubahan regulasi yang sesuai. Putusan MK dalam perkara ini tidak menutup pembahasan tersebut, tetapi hanya menyatakan permohonan yang diajukan Herifuddin Daulay tidak dapat diterima karena persoalan dalam penyusunan dan argumentasi permohonannya.
Dengan demikian, putusan MK perlu dibaca secara utuh. Mahkamah bukan sedang memutuskan boleh atau tidaknya guru mengawasi program MBG, melainkan menyatakan bahwa permohonan pengujian yang diajukan belum dapat diterima untuk diperiksa sampai pada pokok persoalan konstitusionalnya.