JAKARTA — Tekanan harga pangan kembali menjadi perhatian pemerintah setelah inflasi Indonesia pada Agustus 2026 tercatat 3,19 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy). Secara bulanan, tingkat inflasi mencapai 0,21 persen dibandingkan Juli 2026, dengan kelompok makanan dan minuman menjadi salah satu penyumbang kenaikan harga yang perlu diantisipasi pemerintah daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah memperkuat langkah pengendalian harga, terutama di wilayah yang mengalami tekanan inflasi relatif tinggi. Intervensi dinilai penting agar kenaikan harga komoditas pangan tidak semakin membebani masyarakat dan berkembang menjadi tekanan inflasi yang lebih luas.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi tahunan nasional pada Agustus mencapai 3,19 persen, naik dari 2,88 persen pada Juli. Secara bulanan, harga-harga konsumen juga mengalami kenaikan sebesar 0,21 persen setelah pada Juli 2026 justru mencatat deflasi 0,14 persen.
Tito mengatakan perkembangan tersebut perlu menjadi perhatian karena komoditas pangan memiliki pengaruh langsung terhadap kehidupan masyarakat. Sejumlah bahan makanan yang ikut mendorong kenaikan harga antara lain daging ayam ras, cabai rawit, ikan segar, dan beras.
Kenaikan harga pada komoditas tersebut dapat dengan cepat terasa di tingkat konsumen, terutama karena pangan merupakan kebutuhan sehari-hari. Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak menunggu tekanan harga semakin besar sebelum mengambil langkah intervensi.
Salah satu langkah yang didorong pemerintah adalah memperkuat penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta menggelar pasar murah di daerah yang mengalami kenaikan harga. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga ketersediaan pasokan sekaligus membantu menahan harga komoditas strategis di tingkat masyarakat.
Kebijakan pengendalian harga pangan juga membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Perbedaan kondisi pasokan, distribusi, cuaca, hingga pola konsumsi membuat tekanan inflasi di setiap wilayah tidak selalu sama. Karena itu, intervensi perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Data BPS menunjukkan disparitas inflasi antarwilayah masih cukup lebar. Maluku Utara menjadi provinsi dengan inflasi tahunan tertinggi pada Agustus 2026, yakni mencapai 5,28 persen. Angka tersebut jauh berada di atas rata-rata inflasi nasional sebesar 3,19 persen.
Sementara itu, pada tingkat kabupaten/kota, Kabupaten Kapuas mencatat inflasi tahunan tertinggi sebesar 6,20 persen. Di sisi lain, data BPS menunjukkan kabupaten/kota dengan tingkat inflasi terendah berada di Morowali sebesar 1,22 persen.
Tingginya inflasi di sejumlah wilayah menunjukkan bahwa persoalan pengendalian harga tidak bisa hanya dilihat dari angka nasional. Pemerintah daerah perlu mencermati komoditas apa saja yang mengalami kenaikan, bagaimana kondisi pasokannya, serta apakah terdapat hambatan distribusi yang membuat harga melonjak di tingkat konsumen.
Bagi pemerintah, menjaga stabilitas harga pangan menjadi semakin penting karena kenaikan harga kebutuhan pokok dapat memengaruhi daya beli masyarakat. Ketika harga bahan pangan meningkat secara bersamaan, pengeluaran rumah tangga berpotensi ikut membesar dan menekan ruang belanja untuk kebutuhan lainnya.
Selain intervensi pasar, langkah pengendalian juga perlu dibarengi dengan pemantauan pasokan dan kelancaran distribusi. Pemerintah harus memastikan komoditas yang tersedia di sentra produksi dapat menjangkau wilayah konsumen dengan biaya distribusi yang efisien sehingga kenaikan harga tidak semata-mata terjadi akibat persoalan rantai pasok.
Data inflasi Agustus juga menunjukkan bahwa tekanan harga belum sepenuhnya merata. Di satu sisi, inflasi nasional masih berada pada level yang perlu dikelola secara hati-hati. Di sisi lain, terdapat wilayah tertentu yang mencatat inflasi jauh lebih tinggi sehingga membutuhkan penanganan yang lebih spesifik dan cepat.
Pemerintah daerah kemudian dituntut aktif menjalankan berbagai instrumen pengendalian, mulai dari operasi pasar, pasar murah, pemantauan harga harian, hingga memastikan distribusi komoditas berjalan tanpa hambatan. Penyaluran beras SPHP juga dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga keterjangkauan harga beras ketika terjadi tekanan di pasar.
Perhatian terhadap beras menjadi penting karena komoditas tersebut memiliki bobot besar dalam konsumsi rumah tangga. BPS juga mencatat pada Agustus 2026 harga beras kualitas premium dan medium di tingkat penggilingan mengalami kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya, masing-masing sebesar 1,22 persen dan 1,48 persen.
Dengan demikian, tantangan pengendalian inflasi ke depan bukan hanya menjaga angka nasional tetap terkendali, tetapi juga memastikan masyarakat di daerah tidak menghadapi lonjakan harga yang terlalu tinggi. Pemerintah pusat dan daerah harus bergerak berdasarkan data dan kondisi riil di lapangan.
Tito pun menekankan pentingnya respons cepat dari pemerintah daerah terhadap wilayah yang mengalami tekanan harga. Ketika harga komoditas pangan mulai menunjukkan kecenderungan meningkat, intervensi sedini mungkin dinilai lebih efektif daripada menunggu kenaikan meluas dan semakin sulit dikendalikan.
Inflasi 3,19 persen pada Agustus 2026 menjadi sinyal bahwa stabilitas harga tetap harus dijaga di tengah dinamika pasokan pangan. Dengan memperkuat koordinasi, menjaga distribusi, memperluas intervensi pasar murah, dan mengoptimalkan penyaluran beras SPHP, pemerintah berharap tekanan harga dapat diredam dan daya beli masyarakat tetap terlindungi.