Memuat berita

Nasional

KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono, Uang Dugaan Gratifikasi Rp30 Miliar Dipakai untuk Biayai Resepsi Pernikahan Anak

Devi Sry Atmaja · 11 Juli 2026 · 22:48 WIB · 3 dibaca

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma’ruf Cahyono, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Dalam perkara ini, nilai dugaan gratifikasi yang diterima Ma’ruf Cahyono mencapai sekitar Rp30 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk membiayai resepsi pernikahan anaknya yang digelar pada November 2020. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang yang berkaitan dengan pembiayaan acara pernikahan tersebut.

"Berikutnya barang bukti yang diamankan yaitu sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada November 2020," ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Menurut Achmad, nilai uang yang telah disita masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik. KPK juga terus menelusuri aliran dana dan aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.

"KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," lanjutnya.

Selain menyita uang yang diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi, penyidik KPK kini fokus menelusuri berbagai aset yang diduga dibeli menggunakan hasil gratifikasi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan aset negara yang menjadi salah satu prioritas dalam penanganan perkara korupsi. Penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat maupun sumber dana gratifikasi yang diterima selama Ma’ruf Cahyono menjabat sebagai Sekjen MPR.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi selama Ma’ruf Cahyono menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI. Penyidik menduga gratifikasi tersebut diterima dalam kurun waktu masa jabatannya dan mencapai nilai sekitar Rp30 miliar.

Penahanan terhadap Ma’ruf Cahyono menjadi bagian dari komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di lembaga negara serta memastikan setiap dugaan penyalahgunaan jabatan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini masih terus berkembang, dan KPK membuka kemungkinan adanya pengembangan penyidikan apabila ditemukan bukti baru maupun keterlibatan pihak lain.