Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, melontarkan sejumlah pernyataan tegas ketika kasus yang menjeratnya resmi memasuki tahap penuntutan. Febrie mempertanyakan munculnya perkara yang membuat dirinya kini berstatus tersangka dan harus menghadapi proses hukum di pengadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie setelah Tim 9 Kejaksaan Agung melimpahkan dirinya bersama tersangka lain beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026). Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan lengkap atau P21. (antaranews.com
Febrie tidak hanya berbicara mengenai perkara yang sedang dihadapinya. Ia juga mengungkit perjalanan panjangnya sebagai jaksa serta berbagai perkara besar yang pernah ditangani selama berada di lingkungan Korps Adhyaksa.
Menurut Febrie, selama 33 tahun menjadi jaksa, dirinya belum pernah dilaporkan, diperiksa, ataupun dijatuhi hukuman oleh bidang pengawasan Kejaksaan Agung. Ia mempertanyakan bagaimana setelah puluhan tahun berkarier, dirinya kini justru disangkakan melakukan pemerasan.
“Selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah. Nah sekarang, disangkakan pemerasan. Kalian bisa tanya ke Pengawasan itu,” kata Febrie kepada wartawan setelah proses pelimpahan di Kejari Jakarta Selatan.
Febrie kemudian mengaku sempat mempertanyakan tuduhan tersebut kepada Tim 9 yang menangani perkara terhadap dirinya. Ia meminta agar rekam jejaknya selama memimpin penanganan perkara di Gedung Bundar ikut menjadi perhatian ketika kasus tersebut diuji di pengadilan.
“Saya juga tadi bicara dengan anak buah saya, Tim Sembilan, pernahkah selama saya yang mimpin, pernahkah diajari dengan perbuatan-perbuatan seperti itu? Kalian cermati itu,” ujar Febrie.
Dalam kesempatan tersebut, Febrie juga menyinggung berbagai capaian yang menurutnya pernah dicapai selama memimpin penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus. Ia menyebut perubahan yang terjadi di Gedung Bundar serta penanganan sejumlah perkara besar.
Salah satu yang disebut adalah perannya sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Febrie mengklaim Satgas PKH mampu mengembalikan nilai yang mencapai sekitar Rp300 triliun dalam kurun setahun. Pernyataan itu merupakan klaim Febrie mengenai capaian yang ia kaitkan dengan tugasnya di Satgas PKH, bukan angka yang dalam pernyataan tersebut dijelaskan secara rinci sebagai penerimaan tunai yang seluruhnya disetorkan ke kas negara.
“Banyak prestasi yang sudah disampaikan oleh kita di Gedung Bundar. Perubahan Gedung Bundar begitu besar ketika kita pegang. Apalagi Ketua Satgas PKH Rp300 triliun setahun kita kembalikan. Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji,” kata Febrie.
Kalimat “justru kita yang digergaji” menjadi salah satu bagian paling menonjol dari pernyataan Febrie. Ia menyampaikan kalimat tersebut ketika hendak dibawa kembali ke rumah tahanan setelah proses pelimpahan perkara selesai.
Febrie juga meminta agar hakim nantinya melihat perkara yang menjerat dirinya secara jernih. Menurut dia, proses persidangan harus menjadi ruang untuk menguji secara terbuka tuduhan yang dialamatkan kepadanya, termasuk alasan mengapa perkara tersebut muncul.
“Kalian cermati itu. Dan saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih. Kenapa perkara ini muncul?” ujarnya.
Perkara yang kini dihadapi Febrie berkaitan dengan dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya. Dalam penanganan perkara oleh Tim 9, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam penyidikan TPPU, sementara Don Ritto juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terkait.
Kejaksaan Agung sebelumnya menjelaskan bahwa pelimpahan perkara dilakukan setelah proses penyidikan memasuki tahap akhir. Selain tersangka dan berkas perkara, barang bukti yang telah disita penyidik juga diserahkan kepada penuntut umum, termasuk emas seberat 74 kilogram dan sejumlah valuta asing. (tirto.id
Tim 9 juga sebelumnya mengumumkan penyitaan 38 objek tanah dan/atau bangunan dengan nilai taksiran sekitar Rp846 miliar. Penyidik turut menyita 27 lembar saham, valuta asing, serta dokumen-dokumen yang berasal dari proses penyidikan sebelumnya. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara yang tengah diproses.
Namun, status hukum Febrie perlu dipisahkan dari sejumlah perkara lain yang sebelumnya dikaitkan dengan namanya. Kejaksaan Agung pada Juli 2026 menegaskan bahwa dalam perkara yang telah dilimpahkan tersebut, status tersangka Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri yang sebelumnya ditangani Polri. Sementara dugaan perkara lain terkait Krakatau Steel dan tata kelola batu bara PLN masih disebut berada dalam tahap pengembangan dan tidak otomatis berarti Febrie menjadi tersangka dalam perkara-perkara tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum Febrie menyatakan kliennya siap menghadapi pengujian pokok perkara di persidangan. Tim pembela juga sebelumnya meluruskan informasi mengenai barang yang dimohonkan untuk dikembalikan, dengan mengatakan bahwa permintaan tersebut berkaitan dengan barang pribadi dan keluarga, bukan emas 74 kilogram atau uang tunai yang disita penyidik.
Setelah pelimpahan tahap II pada Jumat, penuntut umum Kejari Jakarta Selatan akan melanjutkan proses penyusunan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan proses administrasi dan dakwaan ditargetkan diselesaikan dalam waktu 20 hari.
Dengan demikian, pernyataan Febrie di depan wartawan menjadi salah satu momen penting menjelang perkara memasuki ruang sidang. Ia memilih mengangkat rekam jejak puluhan tahun sebagai jaksa, capaian yang menurutnya pernah diraih, serta mempertanyakan alasan munculnya perkara yang kini menempatkan dirinya sebagai terdakwa potensial di hadapan hakim.
Namun seluruh pembelaan, klaim mengenai capaian, maupun tuduhan yang disampaikan Febrie akan diuji dalam proses hukum. Begitu pula sangkaan pemerasan dan TPPU yang dikenakan kepadanya masih merupakan perkara yang harus dibuktikan melalui alat bukti dan persidangan.
Kini, setelah berkas dan barang bukti berpindah dari tangan penyidik kepada penuntut umum, babak baru perkara Febrie Adriansyah segera dimulai. Pernyataannya tentang “Rp300 triliun”, perjalanan 33 tahun sebagai jaksa, hingga kalimat “justru kita yang digergaji”