Memuat berita

Nasional

KPK Rampung Geledah Kantor ATR/BPN, Tiga Koper Berisi Barang Bukti Dibawa Penyidik

Devi Sry Atmaja · 20 September 2026 · 14:18 WIB · 5 dibaca
KPK Rampung Geledah Kantor ATR/BPN, Tiga Koper Berisi Barang Bukti Dibawa Penyidik

Foto: Detik News

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026). Penggeledahan berlangsung lebih dari lima jam dan berakhir dengan dibawanya sejumlah barang bukti oleh penyidik. Berdasarkan informasi yang diterima, rombongan penyidik KPK mulai mendatangi kompleks Kementerian ATR/BPN sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan, para penyidik baru terlihat keluar dari gedung Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) sekitar pukul 18.21 WIB.

Sejumlah barang bukti hasil penggeledahan kemudian dibawa keluar dari gedung. Tiga koper berukuran besar berwarna hitam terlihat dibawa oleh penyidik dan selanjutnya dimasukkan ke dalam dua unit mobil operasional KPK yang telah menunggu di lokasi. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di lingkungan kementeriannya. Ia menyebut sejumlah ruangan menjadi lokasi pemeriksaan penyidik.

“Sampe siang tadi, pemeriksaan masih berlangsung, ruangan yang diperiksa diantaranya di lantai 3 dan lantai 6, serta ruang PPTR,” ujar Uunk saat dikonfirmasi.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB). Perkara tersebut sebelumnya diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Bogor. Dalam rangkaian penyidikan kasus tersebut, KPK mendalami dugaan suap yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan untuk menemukan serta mengamankan alat bukti yang dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian perkara tersebut.

Salah satu ruangan yang sebelumnya disebut menjadi sasaran penggeledahan adalah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri. Dalam perkara yang sedang disidik KPK tersebut, Lampri telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan melengkapi alat bukti. Barang-barang yang disita selanjutnya akan diteliti dan dianalisis penyidik untuk mendukung pembuktian perkara serta mendalami pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB.

Hingga penggeledahan selesai pada Kamis malam, belum seluruh rincian barang bukti yang disita dari kantor Kementerian ATR/BPN disampaikan secara resmi oleh KPK. Tiga koper yang dibawa penyidik menjadi bagian dari barang bukti yang akan ditindaklanjuti dalam proses penyidikan. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK. Penyidik diperkirakan akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait untuk mengungkap secara utuh dugaan suap dalam proses pengurusan HGB serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.