Palembang – Perselisihan terkait utang yang nilainya tidak besar berujung pada tragedi berdarah di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Seorang pria bernama Rajivandri (42) tewas setelah diduga ditikam menggunakan pisau oleh seorang tukang tambal ban bernama Sanjaya (26) pada Sabtu (18/7/2026). Peristiwa tersebut diduga bermula dari persoalan utang pembelian narkotika jenis sabu senilai Rp80.000 serta sisa pembayaran jasa tambal ban. Perselisihan antara korban dan pelaku kemudian berkembang hingga terjadi aksi kekerasan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Berdasarkan informasi kepolisian, kejadian bermula ketika Rajivandri mendatangi Sanjaya dengan maksud menagih pembayaran utang. Namun, situasi kemudian memanas hingga terjadi cekcok antara keduanya. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga mengambil sebilah pisau dan melakukan penusukan terhadap korban. Akibat luka yang dialami, Rajivandri meninggal dunia. Usai kejadian, pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun, pelarian tersebut berhasil dihentikan setelah Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I melakukan pengejaran dan menangkap Sanjaya di rumah keluarganya ketika hendak kabur menuju Kabupaten Pali.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya sebilah pisau dan pakaian yang terdapat bercak darah. Kapolsek Ilir Barat I bersama jajarannya masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian, termasuk motif dan kronologi sebelum aksi penusukan terjadi.
Atas perbuatannya, Sanjaya dijerat menggunakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih melengkapi proses penyidikan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Saat ini, proses hukum terhadap pelaku masih berjalan. Polisi juga terus mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk memastikan perkara dapat ditangani secara menyeluruh sesuai aturan hukum yang berlaku.