Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut dilayangkan setelah muncul pernyataan Hotman yang dinilai merendahkan profesi jurnalis saat berlangsungnya sebuah konferensi pers. Laporan itu didaftarkan pada Senin (20/7/2026) dan telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor LP 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan. Menurutnya, proses hukum diperlukan agar persoalan tersebut dapat diuji secara terbuka melalui mekanisme peradilan. Edison menegaskan bahwa langkah pelaporan dilakukan bukan semata-mata terkait individu, melainkan untuk menjaga kehormatan profesi wartawan yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dalam laporan tersebut, Hotman Paris diduga melanggar ketentuan mengenai tindak pidana penghinaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebut dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini bermula dari pernyataan Hotman saat menghadiri konferensi pers di Kejaksaan Agung. Dalam momen tersebut, Hotman sempat melontarkan ucapan kepada seorang wartawan yang mengajukan pertanyaan kepadanya. "Lu punya otak enggak sih?" menjadi salah satu pernyataan yang kemudian menuai sorotan dan dianggap oleh sejumlah pihak sebagai bentuk penghinaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Usai pernyataan tersebut ramai diperbincangkan, Hotman Paris sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya kepada wartawan. Ia menyatakan penyesalan terkait pernyataan yang disampaikan dalam situasi tersebut.
Meski demikian, PWI Pusat tetap memilih menempuh jalur hukum. Organisasi wartawan tersebut berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara transparan dan menjadi ruang untuk menguji fakta serta unsur hukum dalam perkara tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian masih akan melakukan tahapan pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan yang telah masuk. Status hukum dalam perkara ini akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan serta bukti-bukti yang ditemukan. Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena menyangkut hubungan antara profesi hukum, kebebasan pers, dan etika komunikasi di ruang publik. Semua pihak kini menunggu proses hukum yang berjalan sesuai aturan yang berlaku.