Presiden Prabowo Subianto meminta nama-nama korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) segera dilaporkan kepadanya. Langkah tersebut menjadi perhatian pemerintah di tengah upaya penanganan karhutla yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Indonesia. Permintaan itu disampaikan Prabowo setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan perkembangan penanganan perkara karhutla dalam rapat pemantauan penanganan bencana, Senin (7/9/2026). Dalam pemaparan tersebut, Kapolri menyampaikan bahwa kepolisian telah memproses 200 laporan terkait karhutla. Dari jumlah tersebut, aparat telah mengamankan 138 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
Dari 138 tersangka tersebut, sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 18 orang lainnya diproses karena dugaan kelalaian yang menyebabkan terjadinya karhutla. Selain perkara yang melibatkan individu, kepolisian juga telah memproses delapan korporasi. Tidak berhenti pada delapan korporasi tersebut, aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan lainnya. Selain itu, terdapat 42 perusahaan yang telah mendapatkan sanksi administratif berupa pembekuan maupun pencabutan izin. Data tersebut menjadi perhatian Presiden Prabowo. Ia meminta agar penanganan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla dilakukan secara serius dan tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku perorangan.
Prabowo secara khusus meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penilaian terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran. Menurut Prabowo, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah dapat mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang bersangkutan. Salah satu opsi yang terbuka adalah pencabutan izin usaha hingga hak guna usaha (HGU).
“Saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya, 8 maupun yang 18,” kata Prabowo.
Instruksi tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla. Pemerintah tidak hanya menargetkan pelaku di tingkat individu, tetapi juga ingin memastikan perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Penanganan karhutla sendiri menjadi salah satu agenda penting pemerintah mengingat dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, transportasi, serta kehidupan warga di wilayah terdampak. Kebakaran hutan dan lahan juga berpotensi menghasilkan asap yang dapat mengganggu kualitas udara dan menyebar ke wilayah lain. Karena itu, upaya pencegahan dan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam pengendalian karhutla.
Dalam konteks korporasi, proses pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran. Sanksi administratif maupun pencabutan izin dapat dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah juga perlu memastikan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti dan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting agar penindakan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kebakaran di kawasan konsesi maupun wilayah lainnya.
Dengan adanya instruksi Presiden, daftar korporasi yang telah diproses maupun yang masih didalami akan menjadi perhatian lebih lanjut. Data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan pemberian sanksi yang lebih tegas. Sementara itu, kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara karhutla yang telah ditangani. Pemerintah juga terus mendorong koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat pencegahan, penindakan, serta pemulihan terhadap wilayah yang terdampak kebakaran.
Prabowo sebelumnya juga menekankan pentingnya memperkuat kemampuan pemerintah dalam menghadapi bencana. Penanganan karhutla menjadi salah satu bagian dari agenda tersebut, termasuk melalui peningkatan upaya mitigasi dan pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi memicu kebakaran. Ke depan, perhatian pemerintah terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla diperkirakan akan semakin kuat. Korporasi yang terbukti melanggar berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga pencabutan izin, termasuk HGU, sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.