Jakarta – Polda Metro Jaya memaparkan hasil uji laboratorium dan validasi fisik terhadap barang bukti bernilai miliaran rupiah dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan rincian tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Barang bukti pertama adalah uang tunai rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai total Rp6.059.506.200. Berdasarkan surat resmi Bank Indonesia nomor 28/8/DPU tanggal 14 Juli 2026, seluruh uang tersebut dinyatakan asli. Selain itu, polisi juga menyita logam mulia berupa 74 batang emas lantakan dengan berat total 74,01 kilogram. PT Pegadaian melalui surat nomor 271/00016.0020026 tanggal 14 Juli 2026 menyatakan emas tersebut asli dengan kadar 23 karat.
Untuk mata uang asing, Polda Metro Jaya melibatkan lembaga internasional. Uang USD6.370.921 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service tanggal 16 Juli 2026. Sementara SGD16.068.804 dinyatakan asli sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri nomor LAB 4627/BUMN/2026 tanggal 17 Juli 2026.
Pelimpahan barang bukti yang sangat besar nilainya ini memperkuat dugaan adanya aliran dana korupsi skala besar. Penyidik terus mendalami asal-usul harta tersebut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar yang terus diawasi publik, mengingat nilai barang bukti yang fantastis dan keterlibatan pejabat tinggi.