BANJAR– Seorang anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, berinisial ARM (Arrasyid Ridlo Muharram) resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi pembangunan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasus ini menyita perhatian publik karena proyek yang dijadikan modus penipuan berkaitan dengan pembangunan infrastruktur pendukung salah satu program prioritas pemerintah. Penyidik menyebut, proyek dapur SPPG yang dijanjikan kepada korban ternyata tidak pernah direalisasikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula ketika tersangka menawarkan investasi pembangunan dapur SPPG kepada seorang warga. Korban dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dalam jangka waktu tertentu apabila bersedia memberikan modal untuk pembangunan dapur MBG.
Korban kemudian menyerahkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp243,1 juta. Namun setelah jatuh tempo, modal maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dikembalikan. Lebih jauh lagi, proyek pembangunan dapur SPPG yang menjadi dasar penawaran investasi tersebut diduga tidak pernah ada. Dalam proses penyidikan, polisi menduga uang milik korban tidak digunakan sesuai peruntukannya. Penyidik mengungkap dana tersebut justru diduga dialihkan untuk berbagai kebutuhan pribadi tersangka, termasuk biaya operasional, kegiatan politik, safari politik hingga renovasi rumah keluarga. Dugaan ini menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan ARM sebagai tersangka.
Sebelum ditangkap, ARM diketahui beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumah kerabatnya di kawasan Cakung, Jakarta Timur, sebelum dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain proses pidana, Badan Kehormatan DPRD Kota Banjar juga telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap ARM karena berbulan-bulan tidak menjalankan tugas sebagai anggota dewan. Gaji dan tunjangannya pun dihentikan sambil menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.
Penyidik Polres Banjar menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar. Dengan demikian, proses hukum akan segera memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan.