Memuat berita

Nasional

Pengacara Nadiem Makarim Protes Majelis Hakim yang Langsung Tinggalkan Ruang Sidang Usai Vonis 10 Tahun Penjara

Fazlur Rahman · 30 Juni 2026 · 22:24 WIB · 6 dibaca
Pengacara Nadiem Makarim Protes Majelis Hakim yang Langsung Tinggalkan Ruang Sidang Usai Vonis 10 Tahun Penjara

Foto: MuriaNews.com

Jakarta – Suasana sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berubah tegang pada Selasa (30/6/2026). Setelah majelis hakim membacakan vonis 10 tahun penjara terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook, para hakim langsung meninggalkan ruang sidang.

Aksi tersebut langsung memicu protes keras dari tim pengacara terdakwa. Salah satu pengacara Nadiem terdengar menyampaikan keberatan karena pihaknya belum diberi kesempatan menyampaikan sikap atas vonis yang dijatuhkan.

“Loh, kenapa mesti buru-buru? Takut ya?” ujar salah satu anggota tim hukum Nadiem Makarim dengan nada tinggi, saat majelis hakim berjalan meninggalkan ruang sidang.

Menurut sumber di persidangan, tim pembela merasa prosedur sidang tidak dijalankan secara semestinya. Pasalnya, setelah pembacaan amar putusan, terdakwa atau kuasa hukumnya biasanya diberi kesempatan untuk menyampaikan sikap, baik menerima maupun menyatakan banding. Namun kali ini, majelis hakim disebut langsung meninggalkan persidangan tanpa memberikan ruang tersebut.

Kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook ini menjadi salah satu perkara yang cukup menyita perhatian publik. Proyek tersebut sempat digadang-gadang sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan di masa pandemi, namun kemudian terungkap dugaan mark-up harga dan penyimpangan prosedur pengadaan barang milik negara yang menyebabkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Jakpus belum memberikan keterangan resmi terkait sikap majelis hakim yang meninggalkan ruang sidang secara cepat. Tim pengacara Nadiem Makarim juga belum merilis pernyataan lengkap pasca-insiden tersebut.

Sejumlah pengamat hukum menilai momen ini cukup tidak biasa dalam praktik peradilan Indonesia. “Biasanya ada jeda dan kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan sikap. Kalau langsung ditinggalkan seperti ini, bisa menimbulkan kesan kurang transparan dan tidak memberikan rasa keadilan prosedural,” ujar salah seorang pakar hukum pidana yang enggan disebut namanya.

Kasus ini diperkirakan akan memasuki babak baru. Tim hukum Nadiem dipastikan akan mengajukan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun langkah lainnya sesuai prosedur yang berlaku.

Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut, terutama mengenai alasan majelis hakim dan langkah konkret yang akan diambil mantan menteri berusia 41 tahun tersebut.