MADIUN – Keberadaan Femas Yani Arianto (22), pemuda asal Kabupaten Madiun yang dilaporkan melarikan diri dari rombongan wisata di Korea Selatan, mulai menemukan titik terang. Setelah sempat menghilang tanpa jejak, Femas dikabarkan terdeteksi berada di kawasan Ansan, sebuah wilayah yang dikenal memiliki komunitas pekerja migran dan warga asing yang cukup besar di Korea Selatan. Meski lokasi persembunyiannya sempat terlacak, hingga kini otoritas imigrasi Korea Selatan belum berhasil mengamankan Femas. Pemuda tersebut diketahui telah berstatus overstay atau tinggal secara ilegal setelah meninggalkan rombongan wisata yang membawanya ke Negeri Ginseng.
Berdasarkan informasi terbaru, Femas sempat diketahui berada di sekitar Masjid Islam Korean Ansan. Namun, petugas imigrasi tidak dapat langsung melakukan penindakan di lokasi tersebut. Hal itu disebabkan adanya ketentuan di Korea Selatan yang memberikan penghormatan terhadap tempat ibadah, sehingga aparat memiliki prosedur khusus sebelum melakukan tindakan penegakan hukum di area tersebut. Saat petugas melakukan pemantauan, Femas diduga telah berpindah dari lokasi awal. Meski demikian, pihak agen perjalanan meyakini keberadaan Femas masih berada di sekitar kawasan Ansan. Koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk komunitas warga Indonesia di Korea Selatan, terus dilakukan untuk mempersempit ruang geraknya.
Kasus kaburnya Femas membuat agen perjalanan Berani Backpacker mengambil langkah yang tidak biasa. Mereka mengumumkan sayembara bagi warga negara Indonesia yang berada di Korea Selatan. Siapa pun yang dapat memberikan informasi akurat hingga membantu menemukan dan memulangkan Femas ke Indonesia akan mendapatkan hadiah berupa paket liburan gratis ke Singapura dan Malaysia. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk upaya mempercepat pencarian sekaligus meminimalkan dampak yang ditimbulkan akibat tindakan Femas.
Pihak agen perjalanan menilai tindakan Femas tidak hanya melanggar aturan keimigrasian Korea Selatan, tetapi juga membawa konsekuensi serius bagi industri perjalanan wisata. Menurut mereka, kasus overstay yang dilakukan salah satu peserta berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan otoritas Korea Selatan terhadap wisatawan Indonesia. Dampaknya bisa dirasakan oleh tour leader, biro perjalanan, hingga peserta lain yang tergabung dalam rombongan yang sama. Proses pengajuan visa untuk perjalanan berikutnya dikhawatirkan menjadi lebih ketat akibat insiden tersebut. Selain kerugian administratif, agen juga mengaku menghadapi berbagai konsekuensi dalam hubungan kerja sama dengan mitra di Korea Selatan.
Di balik kasus yang menjadi perhatian publik ini, beban terberat justru dirasakan oleh ibu Femas, MT (56), yang tinggal di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Perempuan yang telah berstatus janda sejak suaminya meninggal dunia pada 2018 itu dikabarkan dimintai ganti rugi sebesar Rp50 juta oleh pihak agen perjalanan atas tindakan anaknya. Nominal tersebut menjadi beban yang sangat berat bagi MT, yang sehari-hari bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Di tengah keterbatasan ekonomi, ia harus menghadapi tekanan akibat persoalan hukum dan administrasi yang muncul setelah anaknya meninggalkan rombongan wisata di Korea Selatan.
Hingga kini, keberadaan Femas masih terus dilacak melalui koordinasi antara agen perjalanan, komunitas warga Indonesia, serta otoritas terkait di Korea Selatan. Kasus ini menjadi perhatian luas karena tidak hanya menyangkut pelanggaran aturan keimigrasian, tetapi juga dinilai dapat berdampak terhadap citra wisatawan Indonesia di luar negeri. Pihak terkait berharap Femas segera menyerahkan diri atau berhasil ditemukan agar proses penyelesaian kasus dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengurangi dampak yang ditanggung keluarga maupun pihak-pihak lain yang terdampak.