Memuat berita

Nasional

Nusron Wahid Akhirnya Buka Suara soal Kasus KPK di ATR/BPN: Serahkan Proses Hukum

Fazlur Rahman · 20 September 2026 · 13:13 WIB · 2 dibaca
Nusron Wahid Akhirnya Buka Suara soal Kasus KPK di ATR/BPN: Serahkan Proses Hukum

Foto: CNN INDONESIA

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya buka suara terkait penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti sekaligus membantu proses penyidikan yang dilakukan KPK sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron kepada wartawan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Menurut Nusron, kasus tersebut diharapkan tidak hanya berakhir pada proses penindakan, tetapi juga menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan di internal kementerian. Ia berharap pengusutan KPK dapat mendorong perbaikan pelayanan pertanahan sehingga tata kelola semakin baik, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.

Nusron juga memastikan pelayanan pertanahan tetap berjalan meski sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN sedang terseret perkara dan kantor kementeriannya telah digeledah penyidik. Pengawasan internal, menurutnya, juga akan diperkuat untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Pernyataan Nusron muncul setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 terkait dugaan suap dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam perkara tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, sedangkan tersangka lainnya berasal dari unsur kantor pertanahan dan pihak swasta.

Kasus tersebut bermula dari pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk mengurai bagaimana proses tersebut berlangsung dan siapa saja yang berperan di dalamnya.

Sorotan terhadap Nusron muncul karena KPK menyebut empat dari delapan tersangka sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Keempatnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Meski nama Nusron berulang kali disebut dalam penjelasan mengenai hubungan para tersangka tersebut, KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidikan masih pada tahap awal dan lembaga antirasuah masih menelusuri lebih jauh keterkaitan Nusron dalam perkara itu.

KPK juga masih mendalami alur perintah dalam pengurusan HGB tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik sedang menelusuri apakah terdapat pihak lain yang memberikan perintah hingga terbentuk rangkaian perkara yang kini tengah disidik.

Pengusutan itu menjadi semakin serius setelah KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026. Salah satu ruangan yang diperiksa adalah ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Penyidik juga mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan layanan pertanahan untuk dianalisis lebih lanjut.

KPK sebelumnya mengungkap bahwa perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu transaksi. Penyidik menduga terdapat mekanisme pengumpulan uang dari sejumlah pengurusan layanan pertanahan yang melibatkan pihak-pihak tertentu yang memiliki akses ke lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satu aliran uang yang diusut berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon.

Besarnya nilai uang yang diamankan dalam OTT juga menjadi perhatian. KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tersebut, selain barang bukti elektronik. Jumlah tersebut kemudian menjadi salah satu temuan paling menonjol dalam perkara yang sedang dikembangkan penyidik.

Di tengah proses tersebut, Nusron memilih tidak memberikan penjelasan spekulatif mengenai kemungkinan keterlibatan dirinya. Ketika ditanya mengenai penyebutan namanya dalam konstruksi perkara, ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk membuktikan dan mengungkap perkara berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Sikap tersebut disampaikan ketika tekanan publik terhadap Kementerian ATR/BPN meningkat. Sebab, persoalan yang sedang disidik menyangkut layanan pertanahan yang memiliki dampak luas terhadap kepastian hukum atas tanah, dunia usaha, investasi, serta kepentingan masyarakat.

Menariknya, sebelum kasus ini mencuat, KPK dan Kementerian ATR/BPN memang telah mendorong penguatan integritas pelayanan pertanahan. Dalam kegiatan PRESTASI 2026 pada Agustus lalu, KPK menekankan bahwa sektor agraria dan pertanahan membutuhkan tata kelola yang kuat karena berhubungan langsung dengan pelayanan publik, aset, investasi, pembangunan, dan penerimaan negara. KPK juga mengingatkan bahwa korupsi dapat tumbuh dari konflik kepentingan, gratifikasi, maupun kebiasaan mencari jalan pintas dalam pelayanan.

Kini, perhatian tertuju pada perkembangan penyidikan KPK setelah penggeledahan di lingkungan ATR/BPN dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Bagi Nusron, proses tersebut diharapkan sekaligus menjadi titik awal pembenahan internal agar pelayanan pertanahan semakin transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara bagi KPK, rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan menjadi bagian dari upaya mengurai seluruh konstruksi perkara, termasuk aliran uang, mekanisme pengurusan HGB, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hingga kini, status hukum Nusron masih berbeda dengan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan seluruh dugaan yang berkembang tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Kasus ini pun belum berakhir pada delapan tersangka yang telah diumumkan. Penyidikan masih berjalan, dan temuan dari dokumen serta barang bukti elektronik yang diamankan KPK dapat menjadi bagian penting untuk menjelaskan bagaimana dugaan suap tersebut terjadi di lingkungan ATR/BPN.

Di tengah proses itu, pesan Nusron relatif jelas: ia menyatakan menghormati penyidikan dan membuka ruang bagi proses hukum berjalan tanpa intervensi. Pada saat yang sama, ia berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki birokrasi pertanahan dari dalam, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap layanan ATR/BPN dapat diperkuat kembali.