Memuat berita

Nasional

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban KM Virgo Transport 8 Kurang dari 24 Jam

Devi Sry Atmaja · 17 September 2026 · 00:29 WIB · 4 dibaca
Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban KM Virgo Transport 8 Kurang dari 24 Jam

Foto: Dok. Jasa Raharja

JAKARTA – PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat dalam memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang berlayar dengan rute Surabaya-Banjarmasin. Tak sampai 24 jam setelah identitas korban dipastikan, santunan langsung diserahkan kepada pihak ahli waris sebagai bentuk komitmen pelayanan cepat. Korban meninggal dunia yang telah teridentifikasi diketahui bernama Reyner Falista Yosilianto. Almarhum merupakan warga Dan Lacket, PA Gersari, Ngantang, Malang, Jawa Timur. Namanya secara resmi tercatat dalam manifes penumpang KM Virgo Transport 8 yang mengalami musibah di jalur pelayaran tersebut. Santunan dari Jasa Raharja ditransfer secara cashless ke rekening istri almarhum, Mayang Widiawati, yang merupakan ahli waris yang sah. Proses penyerahan dilakukan setelah seluruh dokumen dan verifikasi identitas diselesaikan dengan cepat. Langkah ini memudahkan keluarga dalam menerima haknya tanpa harus melalui prosedur yang berbelit.

Kecepatan pelayanan menjadi fokus utama Jasa Raharja dalam menangani kasus ini. Tim terkait segera melakukan koordinasi setelah menerima laporan dan memastikan data korban sesuai dengan catatan resmi. Verifikasi dilakukan secara teliti namun tetap mengutamakan waktu agar keluarga tidak menunggu lama. KM Virgo Transport 8 yang melayani rute Surabaya-Banjarmasin menjadi lokasi terjadinya kecelakaan yang menewaskan setidaknya satu penumpang yang telah teridentifikasi. Jasa Raharja sebagai badan usaha milik negara yang bertugas memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan angkutan umum langsung mengambil langkah proaktif. 

Penyerahan santunan kepada Mayang Widiawati dilakukan melalui transfer rekening untuk memastikan keamanan dan transparansi. Metode cashless dipilih agar proses lebih cepat, akurat, dan terdokumentasi dengan baik. Keluarga korban mendapatkan kepastian tanpa harus datang langsung ke kantor dalam kondisi berduka.

Reyner Falista Yosilianto tercatat sebagai penumpang resmi berdasarkan manifes kapal. Data tersebut menjadi dasar bagi Jasa Raharja untuk memproses klaim santunan secara segera. Ketepatan data manifes mempermudah proses identifikasi dan verifikasi yang dilakukan dalam waktu singkat. Komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah identitas dipastikan menunjukkan standar pelayanan yang ingin dipertahankan. Perusahaan terus berupaya mempercepat proses tanpa mengorbankan ketelitian dalam pemeriksaan dokumen ahli waris. Keluarga almarhum mendapatkan kepastian hukum melalui pengakuan Mayang Widiawati sebagai ahli waris yang sah. Proses administrasi diselesaikan dengan baik sehingga santunan dapat langsung ditransfer. Langkah ini membantu meringankan beban keluarga di tengah masa duka.

Dalam penanganan kasus kecelakaan angkutan laut, Jasa Raharja selalu berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan data korban akurat. Manifes penumpang menjadi salah satu dokumen penting yang digunakan sebagai acuan. Keakuratan informasi mempercepat seluruh rangkaian pelayanan. Santunan yang diberikan merupakan hak korban dan ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jasa Raharja menjalankan tugasnya untuk memastikan hak tersebut dapat diterima dengan segera. Kecepatan respons menjadi salah satu indikator kinerja yang terus dijaga. Proses transfer cashless ke rekening Mayang Widiawati berlangsung lancar setelah seluruh persyaratan dipenuhi. Tidak ada kendala berarti dalam tahap akhir penyerahan santunan. Keluarga memperoleh kepastian secara langsung melalui konfirmasi transfer yang dilakukan.

Kejadian yang menimpa KM Virgo Transport 8 kembali mengingatkan pentingnya perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum. Jasa Raharja hadir untuk memberikan jaminan santunan bagi korban yang memenuhi syarat. Pelayanan cepat menjadi bagian dari upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dengan diserahkannya santunan kepada ahli waris dalam waktu kurang dari satu hari setelah identifikasi, Jasa Raharja menunjukkan responsivitas dalam menjalankan fungsi sosialnya. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi contoh penanganan kasus serupa di masa mendatang. Secara keseluruhan, PT Jasa Raharja (Persero) telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia KM Virgo Transport 8, Reyner Falista Yosilianto, melalui transfer cashless kepada istri almarhum, Mayang Widiawati, dalam waktu tidak sampai 24 jam setelah identitas korban dipastikan.