Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah ikut terseret dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Pati, Sudewo. Gus Miftah membantah pernah menerima aliran dana sebesar Rp100 juta yang disebut berasal dari kasus tersebut. Pernyataan bantahan itu disampaikan Gus Miftah saat menghadiri acara Hari Lahir Pondok Pesantren Ora Aji, Yogyakarta, pada Sabtu (18/7/2026). Ia menegaskan tidak pernah menerima uang yang berkaitan dengan perkara hukum yang sedang ditangani.
Sebelumnya, nama Gus Miftah muncul dalam persidangan perkara Sudewo yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada 13 Juli 2026. Dalam sidang tersebut, salah satu saksi menyebut adanya aliran uang yang disebut mencapai Rp100 juta dan dikaitkan dengan Gus Miftah. Pernyataan saksi tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena menyebut adanya dugaan aliran dana dari perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan kepala daerah tersebut. Namun, Gus Miftah membantah informasi tersebut. Ia menyatakan dirinya tidak pernah menerima uang sebagaimana yang disebutkan dalam persidangan.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang muncul selama proses persidangan, termasuk keterangan para saksi terkait aliran dana dalam kasus Sudewo. KPK menyebut kesaksian yang muncul di persidangan menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk menelusuri ke mana saja uang hasil dugaan suap dan gratifikasi tersebut mengalir. Lembaga antirasuah itu juga akan mencocokkan setiap keterangan dengan alat bukti lain yang telah dikantongi penyidik sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Perkara yang menjerat Sudewo menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Dalam proses persidangan, jaksa terus menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Sementara itu, hingga kini Gus Miftah masih berstatus sebagai pihak yang memberikan klarifikasi atas munculnya namanya dalam persidangan. Pembuktian mengenai dugaan aliran dana tersebut sepenuhnya masih menunggu hasil pendalaman dan proses hukum yang berjalan. KPK menegaskan seluruh informasi yang muncul dalam persidangan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum, dengan mengedepankan bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.