Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 10 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7/2026). Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka, namun tidak ditahan setelah proses pemeriksaan selesai.
Pemeriksaan yang berlangsung dari pagi hingga malam hari itu turut didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Hotman mengonfirmasi bahwa kliennya kooperatif selama menjalani pemeriksaan panjang tersebut.
“Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah berlangsung sekitar 10 jam. Ia diperiksa sebagai tersangka dan tidak ditahan usai dimintai keterangan,” ujar Hotman Paris Hutapea.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah ini terkait dengan penemuan emas dan uang tunai dalam jumlah besar di dalam brankas rumah mewah miliknya di Sentul, Bogor. Sebelumnya, kuasa hukum Don Ritto telah menyatakan bahwa kliennya mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, yang semakin memperumit dinamika perkara.
Pemeriksaan selama 10 jam menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam mendalami kasus ini. Penyidik diduga mendalami berbagai aspek, termasuk kepemilikan aset, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menyita perhatian publik ini.
Meski telah berstatus tersangka, Febrie Adriansyah masih diperbolehkan pulang setelah pemeriksaan. Hal ini menandakan bahwa penyidik masih membutuhkan bukti tambahan atau belum memandang perlu melakukan penahanan pada tahap ini.
Kasus ini terus menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut, terutama mengenai pasal-pasal yang disangkakan dan apakah akan ada penahanan di masa mendatang.
Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Pihak Hotman Paris Hutapea juga menyatakan akan terus mendampingi kliennya dalam setiap proses hukum yang berjalan.