Memuat berita

Nasional

Ayah Kandung di Grobogan Diduga Perkosa Anak Gadis Berusia 14 Tahun, Terungkap dari Buku Harian di Pondok Pesantren

Devi Sry Atmaja · 18 Juli 2026 · 14:54 WIB · 2 dibaca
Ayah Kandung di Grobogan Diduga Perkosa Anak Gadis Berusia 14 Tahun, Terungkap dari Buku Harian di Pondok Pesantren

Foto: Istimewa

Grobogan – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Seorang anak gadis berusia 14 tahun menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Peristiwa tragis ini terungkap setelah pihak pondok pesantren tempat korban menimba ilmu menemukan catatan penting dalam buku harian milik korban.

Kuasa hukum korban, Yunita Ratna Triastuti, menyampaikan bahwa kasus ini mencuat ketika pengasuh pondok pesantren membaca buku harian sang anak. Mengetahui isi yang sangat mengkhawatirkan, pihak pondok segera memanggil ibu kandung korban untuk memberikan penjelasan.

“Dari pondok itu menemukan buku harian. Terus ibunya dipanggil, terus menceritakan bahwa anaknya sudah mengalami kejadian seperti ini,” tutur Yunita.

Keesokan harinya, setelah pulang dari pondok, ibu korban menanyai suaminya mengenai dugaan tersebut. Menurut keterangan kuasa hukum, pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih hanya “khilaf”.

“Saat ditanya oleh ibunya, dia (pelaku) mengaku dan katanya khilaf,” ungkap Yunita Ratna Triastuti.

Kasus ini kini tengah ditangani pihak berwenang. Polisi setempat telah menerima laporan dan mulai melakukan penyelidikan lebih lanjut. Korban saat ini mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis dari pihak terkait, termasuk tim perlindungan anak.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh orang terdekat, khususnya orang tua kandung, merupakan bentuk pengkhianatan paling keji yang sangat merusak masa depan korban. Kasus ini kembali menjadi pengingat mendesak bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan mekanisme perlindungan anak, terutama di lingkungan keluarga dan lembaga pendidikan.

Pihak berwenang diimbau untuk menangani kasus ini dengan serius, transparan, dan memberikan hukuman setimpal sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara itu, masyarakat diminta mendukung korban agar dapat pulih dari trauma yang dialaminya.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau. Aparat penegak hukum diharapkan segera menetapkan status tersangka dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.