Memuat berita

Nasional

Ditjenpas DKI Bantah Isu Intimidasi Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu, Tegaskan Tak Ada Ponsel Ilegal Ditemukan

Devi Sry Atmaja · 03 Agustus 2026 · 19:55 WIB · 2 dibaca
Ditjenpas DKI Bantah Isu Intimidasi Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu, Tegaskan Tak Ada Ponsel Ilegal Ditemukan

Foto: Warta Kota/Arie Puji

Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DKI Jakarta membantah isu dugaan intimidasi terhadap artis Nikita Mirzani serta tudingan adanya penggunaan alat komunikasi ilegal di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu. Pihak rutan menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta hasil pemeriksaan maupun kebijakan yang diterapkan di dalam rutan.

Kabid Keamanan, Perawatan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta, Edi Sigit Budiman, mengatakan Nikita Mirzani justru dipercaya menjadi Duta Layanan Wartelsuspas di Rutan Pondok Bambu. Penunjukan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengedukasi warga binaan mengenai penggunaan fasilitas komunikasi resmi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Nikita Mirzani merupakan salah satu Duta Layanan untuk Wartelsuspas di Rutan Pondok Bambu," ujar Edi Sigit Budiman dalam video yang beredar di kalangan awak media, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Edi, status Nikita sebagai Duta Layanan menunjukkan bahwa pihak rutan justru melibatkan yang bersangkutan dalam sosialisasi penggunaan fasilitas komunikasi resmi. Bahkan, kegiatan tersebut telah dipublikasikan melalui akun media sosial resmi Rutan Pondok Bambu sebagai bagian dari kampanye layanan kepada warga binaan.

"Nikita juga sudah ditampilkan di media sosial resmi Rutan Pondok Bambu sebagai Duta Layanan yang memublikasikan terkait layanan Wartelsuspas. Jadi, tidak mungkin kami mengintimidasi yang bersangkutan terkait penggunaan alat komunikasi," lanjutnya.

Wartelsuspas merupakan fasilitas komunikasi resmi yang disediakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar warga binaan dapat berhubungan dengan keluarga maupun pihak lain secara legal, terpantau, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kehadiran layanan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mencegah penggunaan telepon seluler ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.

Selain membantah adanya intimidasi, Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta juga memastikan bahwa hasil razia yang dilakukan di Rutan Pondok Bambu tidak menemukan telepon seluler ilegal maupun barang-barang terlarang lainnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas isu yang sempat berkembang di ruang publik mengenai dugaan adanya penggunaan alat komunikasi ilegal yang dikaitkan dengan Nikita Mirzani selama berada di dalam rutan.

Pihak Kanwil Ditjenpas menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan melalui pengawasan rutin, razia berkala, serta optimalisasi penggunaan layanan komunikasi resmi bagi warga binaan.