Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan brankas berisi uang tunai dan 2,5 kilogram emas batangan di rumah keluarga Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Barang bukti tersebut disimpan di Kelurahan Bumi, Laweyan, Solo.
Lokasi penyimpanan harta tersebut terungkap setelah KPK melakukan penggeledahan pada Kamis (16/7/2026). Dari rumah tersebut, penyidik KPK membawa dua koper hitam yang diduga berisi barang bukti penting.
Dari brankas yang diamankan, penyidik menemukan 25 keping emas batangan dengan berat masing-masing 100 gram. Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp7,3 miliar dan diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat Etik Suryani.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo sebelumnya, KPK telah menyita barang bukti bernilai fantastis sekitar Rp21 miliar, yang terdiri dari uang tunai, valuta asing, dan logam mulia.
Penemuan ini semakin memperkuat dugaan adanya aliran dana korupsi yang disimpan di tempat-tempat tersembunyi milik keluarga tersangka. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan dan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Masyarakat menanti langkah lebih lanjut KPK dalam mengusut kasus korupsi di tingkat pemerintahan daerah ini.