Memuat berita

Nasional

Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout Batam dan Bintan

Devi Sry Atmaja · 22 Oktober 2026 · 17:19 WIB · 2 dibaca
Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout Batam dan Bintan

Foto: Kompas.com/Partahi Fernando Wilbert Sirait

Badan Reserse Kriminal Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu atau Dittipidter menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kasus yang ditangani berkaitan dengan pemadaman listrik total atau blackout di Batam dan Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Penetapan tersangka menjadi babak baru dalam penyidikan peristiwa yang sempat mengganggu aktivitas masyarakat. Proses hukum terus berjalan sesuai prosedur. Kelima tersangka terdiri dari empat orang yang berasal dari PLN Batam. Mereka berinisial AWD, ZR, RB, dan DA. Selain itu, satu orang berasal dari pihak kontraktor dengan inisial AIP. Komposisi tersangka ini menunjukkan adanya dugaan keterlibatan dari internal pengelola kelistrikan maupun pihak eksternal. Identitas lengkap masih disamarkan sesuai ketentuan.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan. Dasar hukumnya mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT/DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI. Laporan tersebut tertanggal 16 Oktober 2026. Dokumen ini menjadi titik awal proses hukum yang kemudian berlanjut ke tahap penyidikan. Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyampaikan penetapan tersebut secara resmi.

“Kita tetapkan lima orang sebagai tersangka, empat orang dari PLN Batam dan satu orang kontraktor,” kata Irhamni. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Polda Kepri pada Selasa (20/10/2026). 

Irhamni menjelaskan bahwa penetapan kelima tersangka merupakan hasil dari serangkaian proses. Penyelidikan awal dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan bukti. Olah tempat kejadian perkara atau TKP turut digelar untuk memeriksa lokasi terkait. Gelar perkara kemudian dilaksanakan sebelum status tersangka ditetapkan. Dalam kasus blackout di Batam dan Pulau Bintan, penyidik menemukan adanya unsur kelalaian. Kelalaian tersebut terkait dengan instalasi vital kelistrikan. Temuan ini menjadi salah satu dasar kuat dalam penetapan tersangka. Proses pembuktian masih akan berlanjut pada tahap berikutnya.

Pemadaman listrik total yang terjadi di Batam dan Bintan sempat menimbulkan dampak luas. Aktivitas masyarakat, dunia usaha, dan pelayanan publik terganggu selama berjam-jam. Oleh karena itu, penyidikan kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Penetapan tersangka diharapkan memberikan kejelasan tanggung jawab. Dittipidter Bareskrim Polri sebagai unit yang menangani perkara ini bekerja sama dengan Polda Kepri. Konferensi pers di Polda Kepri menjadi momen penyampaian perkembangan terkini. Transparansi proses hukum menjadi bagian dari akuntabilitas penyidikan. Publik memperoleh informasi resmi dari sumber berwenang.

Empat tersangka dari PLN Batam dinilai memiliki peran terkait pengelolaan sistem kelistrikan. Sementara tersangka dari pihak kontraktor diduga terkait dengan pekerjaan di lapangan. Penyidik akan mendalami peran masing-masing dalam kronologi kejadian. Pemeriksaan intensif diperkirakan segera dilakukan. Unsur kelalaian dalam instalasi vital kelistrikan menjadi fokus utama penyidikan. Instalasi vital memiliki standar keamanan dan operasional yang ketat. Kelalaian yang menyebabkan blackout berskala luas menjadi dasar dugaan tindak pidana. Proses hukum akan menguji tanggung jawab para tersangka.

Brigjen Pol Mohammad Irhamni menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Dari penyelidikan, olah TKP, hingga gelar perkara, setiap tahap dilalui sebelum penetapan tersangka. Kehati-hatian dalam pengumpulan bukti menjadi prioritas. Status hukum kelima orang tersebut kini resmi sebagai tersangka. Kasus blackout Batam dan Bintan sebelumnya memicu keluhan masyarakat terkait pasokan listrik dan dampak turunannya. Penetapan tersangka menjadi langkah konkret penegakan hukum. Masyarakat menanti kelanjutan proses, termasuk kemungkinan penahanan dan pelimpahan berkas. Keadilan dan kepastian hukum menjadi harapan bersama.

Laporan Polisi yang menjadi dasar penyidikan diterbitkan pada 16 Oktober 2026. Dalam waktu relatif singkat, penyidik berhasil mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan tersangka. Kerja cepat ini menunjukkan prioritas penanganan perkara yang berdampak publik. Koordinasi antarunit di Bareskrim berjalan efektif. Polda Kepri sebagai lokasi konferensi pers menjadi pusat informasi sementara terkait kasus ini. Kehadiran Direktur Tipidter Bareskrim memperkuat bobot keterangan yang disampaikan. Media dan publik memperoleh penjelasan langsung mengenai perkembangan penyidikan. Keterbukaan informasi terus dijaga.