Memuat berita

Nasional

Aturan Baru DHS AS Batasi Masa Tinggal Mahasiswa dan Wartawan Asing: “Mahasiswa Abadi” Dilarang Keras

Fazlur Rahman · 17 Juli 2026 · 18:38 WIB · 3 dibaca
Aturan Baru DHS AS Batasi Masa Tinggal Mahasiswa dan Wartawan Asing: “Mahasiswa Abadi” Dilarang Keras

Foto: Al jazera

Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) Amerika Serikat mengumumkan kebijakan imigrasi yang lebih ketat bagi pemegang visa non-imigran. Mahasiswa asing kini hanya diperbolehkan tinggal maksimal empat tahun di wilayah AS, terlepas dari status kelulusan mereka. Sementara itu, wartawan asing dibatasi hanya delapan bulan saja.

Pengumuman tersebut disampaikan DHS pada Kamis, 16 Juli 2026. Aturan baru ini dijadwalkan berlaku paling cepat September 2026 atau 60 hari setelah dipublikasikan secara resmi di Federal Register. Kebijakan ini juga akan menjadi bahan tinjauan oleh Kongres AS yang saat ini dikuasai Partai Republik.

Dalam aturan lama, pemegang visa F-1 (mahasiswa) dan I (wartawan) dapat memperpanjang masa tinggal selama masih memenuhi persyaratan program studi atau tugas jurnalistik. Sistem tersebut kerap disebut “duration of status”, yang memungkinkan seseorang tinggal secara berkelanjutan tanpa batas waktu tetap selama status visanya valid. Kini, pendekatan itu diubah menjadi batas waktu tegas.

“Pemerintah perlu memiliki kemampuan lebih baik untuk memantau dan memverifikasi bahwa pemegang visa benar-benar menggunakan izin tinggal sesuai tujuan semula,” ujar pernyataan resmi DHS yang dikutip berbagai media. Menurut DHS, aturan baru ini akan memperkuat pengawasan, mengurangi potensi penyalahgunaan visa, serta meningkatkan akuntabilitas para pelajar dan jurnalis asing.

Batas empat tahun untuk mahasiswa asing menjadi sorotan utama. Bagi program sarjana yang biasanya ditempuh dalam empat tahun, aturan ini relatif sesuai. Namun, bagi mereka yang menempuh program magister, doktoral, atau yang mengalami keterlambatan akademik karena berbagai alasan—mulai dari kesulitan mata kuliah hingga pandemi—aturan ini dapat memaksa kepulangan sebelum studi selesai.

“Mahasiswa abadi” yang selama ini kerap menjadi kritik internal AS, kini secara tegas dilarang. DHS berargumen bahwa batas waktu yang jelas akan mendorong efisiensi studi sekaligus memudahkan otoritas imigrasi melakukan peninjauan berkala terhadap aktivitas mahasiswa.

Aturan bagi wartawan asing jauh lebih ketat: hanya delapan bulan. Durasi ini jauh lebih pendek dibandingkan praktik sebelumnya yang memungkinkan perpanjangan sesuai durasi penugasan. Kebijakan ini kemungkinan besar akan memengaruhi liputan jangka panjang media asing di AS, termasuk koresponden dari berbagai negara yang biasanya bertugas selama beberapa tahun.

Perubahan kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintahan saat ini untuk memperketat kontrol imigrasi legal sekaligus meningkatkan keamanan nasional. DHS menekankan bahwa aturan ini bukanlah larangan masuk, melainkan upaya untuk memastikan visa digunakan sebagaimana mestinya.

Kongres yang didominasi Republik diperkirakan akan mendukung aturan ini, meski kemungkinan ada tinjauan lebih lanjut. Sementara itu, kalangan universitas dan organisasi media internasional diperkirakan akan menyampaikan keberatan, terutama terkait dampak terhadap keragaman kampus dan kebebasan pers.

Sampai saat ini, DHS belum merilis detail teknis mengenai kemungkinan pengecualian atau perpanjangan darurat. Pemegang visa yang saat ini sedang berada di AS kemungkinan akan diberikan masa transisi sebelum aturan baru sepenuhnya diterapkan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari serangkaian langkah imigrasi yang lebih luas di bawah administrasi saat ini, yang terus menekankan “America First” dalam pengelolaan visa dan imigrasi.