Sidoarjo — Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Internasional Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika oleh seorang warga negara Malaysia. Pelaku berinisial DI (22) ditangkap di Terminal 2 Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, setelah kedapatan membawa ratusan gram sabu dan ribuan butir ekstasi yang disembunyikan di tubuhnya. Kasus ini terungkap berkat sinergi antara Satgaspam Bandara Juanda, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Juanda, Lanudal Juanda, Imigrasi, PT Angkasa Pura Indonesia, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Menurut Komandan Satgaspam Bandara Juanda Letkol Laut (P) Novi Manunggal, informasi awal datang dari Tim P2 Bea Cukai Juanda yang mencurigai seorang penumpang pesawat Batik Air penerbangan OD.352 rute Kuala Lumpur–Surabaya diduga membawa barang terlarang. Informasi tersebut diterima sekitar pukul 09.50 WIB. Petugas segera menyebar personel di sejumlah titik strategis, mulai dari area apron, pemeriksaan imigrasi, hingga lokasi X-Ray Bea Cukai.
Pesawat Batik Air OD.352 mendarat di Terminal 2 Bandara Juanda sekitar pukul 11.16 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap DI, petugas menemukan barang mencurigakan yang dililitkan di tubuhnya menggunakan korset atau dikenal dengan modus body wrap atau tempel. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan dengan cara ditempelkan pada badan pelaku.
Dari tangan DI, petugas menyita empat bungkus sabu dengan total berat 990 gram serta empat bungkus berisi 1.089 butir pil ekstasi. Nilai seluruh barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,79 miliar. Penyelundupan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 6.584 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Dalam pemeriksaan awal, DI mengaku nekat menjadi kurir karena terdesak masalah keuangan dan terlilit utang.
Tidak hanya kasus DI, Satgaspam Bandara Juanda juga berhasil menggagalkan pengiriman paket kargo berisi narkotika pada Minggu, 2 Agustus 2026. Paket tersebut diduga akan dikirim ke Ternate, Maluku Utara. Dari paket kargo itu, petugas menemukan dua kantong plastik berisi sabu seberat 188 gram dengan nilai sekitar Rp 300 juta. Barang tersebut dicurigai karena terdapat ketidaksesuaian dokumen. Dengan demikian, total dari dua kasus tersebut, petugas mengamankan 1.178 gram sabu dan 1.089 butir ekstasi dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 3,2 miliar.
Saat ini, tersangka DI beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku diancam Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Komandan Satgaspam menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi antarinstansi guna menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan bandara. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa pengawasan ketat di bandara internasional terus ditingkatkan, terutama terhadap modus-modus penyelundupan yang semakin kreatif.