Bandung — Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel sebuah videotron yang terpasang di kawasan Padel Club Six Nine, Jalan L.L.R.E Martadinata atau yang lebih dikenal sebagai Jalan Riau, pada Rabu (5/8/2026). Tindakan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus penebangan 10 pohon tanpa izin yang terjadi di lokasi yang sama.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menjelaskan, penyegelan dilakukan setelah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan adanya dugaan keterkaitan antara penebangan pohon dengan pemasangan videotron yang hingga kini belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
Ia menegaskan bahwa penebangan pohon tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026, khususnya Pasal 17 ayat (1) huruf J yang mengatur larangan menebang pohon tanpa izin. Berdasarkan aturan tersebut, setiap pohon yang ditebang tanpa izin wajib diganti dengan 10 pohon baru, serta dikenai denda administratif sebesar Rp 10 juta untuk setiap pohon. Dengan demikian, dalam kasus ini pihak yang bertanggung jawab diwajibkan menanam 100 pohon pengganti dan membayar denda sebesar Rp 100 juta.
Menurut Bambang, kewajiban tersebut telah dipenuhi oleh pihak yang bertanggung jawab sebagai bagian dari sanksi administratif. Dari hasil pemeriksaan, pelaku penebangan mengaku melakukan tindakan tersebut karena pepohonan dianggap menghalangi visibilitas videotron. Namun, pengakuan itu masih terus didalami oleh aparat penegak hukum.
Satpol PP Kota Bandung menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pemasangan reklame dan pelanggaran tata ruang di wilayah kota. Langkah penyegelan videotron ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang melakukan aktivitas tanpa izin resmi, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Kota Bandung.