Pemalang — Kepolisian Resor Pemalang masih terus mendalami kasus tewasnya AAF (13), seorang pelajar sekolah menengah pertama di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Korban diduga meninggal dunia akibat dirundung atau bullying. Hingga saat ini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk teman-teman sekelas dan sekolah korban. Pada hari sebelumnya, sembilan orang teman sekolah telah diperiksa. Pemeriksaan terhadap saksi masih akan dilanjutkan pada hari ini. “Teman sekolah yang diperiksa kemarin 9 orang. Hari ini akan dilakukan pemeriksaan lagi. Masih saksi semua,” ujar Wildan saat memberikan keterangan, Rabu (5/8/2026).
Wildan menegaskan bahwa seluruh orang yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi. Polisi belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Proses penyidikan dilakukan secara hati-hati mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur, baik korban maupun kemungkinan pihak yang terlibat.
Terkait penyebab pasti kematian korban, Wildan mengaku pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan autopsi yang dilakukan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Jawa Tengah. Hasil autopsi tersebut akan menjadi salah satu kunci penting untuk menentukan apakah kematian AAF disebabkan oleh tindakan kekerasan atau faktor lain. Karena itu, polisi belum berani menarik kesimpulan sebelum seluruh hasil laboratorium dan keterangan medis tersedia.
Meski demikian, Wildan menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas jika dalam proses penyidikan ditemukan unsur pidana. “Jika ada unsur pidana dalam kasus kematian AAF, maka akan diproses sesuai undang-undang. Apalagi jika menyangkut anak di bawah umur,” katanya.
Polisi juga terus mengumpulkan barang bukti dan mendalami keterangan dari berbagai pihak, termasuk pihak sekolah dan keluarga korban. Masyarakat diimbau untuk memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pelajar usia remaja dan dugaan praktik bullying di lingkungan pendidikan. Pihak kepolisian berharap proses penyidikan dapat berjalan objektif dan menghasilkan kejelasan bagi keluarga korban serta masyarakat luas.