Memuat berita

Nasional

Pesangon PHK Tak Lagi 0,5 Kali, Aturan Baru Buka Peluang hingga 4 Kali Ketentuan

Fazlur Rahman · 07 Oktober 2026 · 22:31 WIB · 4 dibaca
Pesangon PHK Tak Lagi 0,5 Kali, Aturan Baru Buka Peluang hingga 4 Kali Ketentuan

Foto: KONTAN

Aturan baru mengenai pelindungan ketenagakerjaan membawa perubahan pada ketentuan pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan ketentuan pesangon 0,5 kali untuk sejumlah alasan PHK tidak lagi berlaku.

Menurut Said, aturan baru menetapkan pesangon paling sedikit sebesar satu kali ketentuan. Perubahan tersebut menjadi salah satu poin yang dinilai penting karena sebelumnya terdapat skema yang memungkinkan pekerja menerima pesangon hanya 0,5 kali ketentuan dalam kondisi tertentu, termasuk PHK karena efisiensi.

Said mengatakan ketentuan tersebut juga berlaku bagi pekerja yang terkena PHK karena perusahaan melakukan efisiensi maupun mengalami kepailitan. Dengan demikian, pekerja yang kehilangan pekerjaan dalam kondisi tersebut memiliki dasar pesangon minimal satu kali ketentuan sebagaimana diatur dalam aturan baru.

“Mulai hari ini tidak ada lagi pesangon yang dibayar dengan rumus 0,5 kali aturan,” kata Said dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2026).

Perubahan tersebut sekaligus mengembalikan besaran dasar pesangon setidaknya pada satu kali ketentuan. Said sebelumnya memang mendorong agar ketentuan pesangon 0,5 kali dalam aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja dihapus dan perlindungan pekerja diperkuat melalui undang-undang ketenagakerjaan yang baru.

Namun, skema baru tidak berhenti pada batas minimal satu kali ketentuan. Menurut Said, pekerja dan perusahaan juga diberi ruang untuk melakukan kesepakatan mengenai besaran pesangon yang lebih tinggi.

Besaran tersebut dapat mencapai dua kali, tiga kali, bahkan empat kali ketentuan apabila kedua belah pihak menyepakatinya. Artinya, angka satu kali ketentuan menjadi dasar, sementara besaran yang lebih tinggi dapat dinegosiasikan antara pekerja dan perusahaan.

Said memberikan gambaran mengenai mekanisme tersebut. Apabila seorang pekerja memiliki dasar pesangon sebesar dua bulan upah berdasarkan masa kerjanya, kemudian disepakati pesangon dua kali ketentuan, maka pekerja tersebut dapat menerima kompensasi setara empat bulan upah.

“Boleh misal ketika kita terkena PHK dan pekerja buruh menerima PHK itu dia bernegosiasi, 'oke Pak, Pak perusahaan saya terima deh PHK-nya, tapi saya minta 2 kali aturan',” ujar Said.

Menurut Said, ruang negosiasi tersebut memberikan fleksibilitas bagi pekerja dan perusahaan dalam menentukan besaran kompensasi ketika hubungan kerja harus berakhir. Namun, kesepakatan mengenai besaran di atas ketentuan dasar tetap harus lahir dari persetujuan kedua pihak.

Perubahan mengenai pesangon itu menjadi bagian dari aturan ketenagakerjaan baru yang disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10/2026). Pengesahan tersebut dilakukan menjelang batas waktu yang sebelumnya ditetapkan Mahkamah Konstitusi untuk pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru.

Selain mengatur kembali skema pesangon, aturan baru tersebut juga memperketat mekanisme PHK. Said mengatakan perusahaan tidak dapat begitu saja memberhentikan pekerja tanpa adanya pemberitahuan dan proses perundingan antara pekerja dan pengusaha.

Dalam proses tersebut, pekerja yang akan terkena PHK harus diberi tahu terlebih dahulu dan dapat melakukan perundingan bipartit dengan perusahaan. Serikat pekerja juga dapat mendampingi pekerja dalam proses perundingan tersebut.

Apabila perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, proses penyelesaian dapat berlanjut melalui mediasi pada dinas tenaga kerja. Perselisihan juga dapat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial apabila tidak tercapai penyelesaian.

Said menilai perubahan tersebut memberikan kepastian yang lebih jelas bagi pekerja dalam menghadapi PHK. Di satu sisi, perusahaan tetap memiliki mekanisme untuk melakukan PHK sesuai ketentuan, tetapi di sisi lain hak pekerja atas pemberitahuan, proses perundingan, serta pesangon mendapat pengaturan yang lebih tegas.

Dengan dihapuskannya skema pesangon 0,5 kali untuk kondisi yang disebutkan Said, pekerja yang terkena PHK kini memiliki dasar kompensasi minimal satu kali ketentuan. Di atas angka tersebut, pekerja dan perusahaan masih dapat menyepakati nilai yang lebih besar, hingga empat kali ketentuan.

Perubahan ini membuat isu pesangon kembali menjadi salah satu bagian penting dalam aturan baru pelindungan ketenagakerjaan, terutama di tengah risiko PHK yang dapat terjadi ketika perusahaan melakukan efisiensi, menghadapi persoalan keuangan, atau bahkan masuk dalam proses kepailitan.