Memuat berita

Nasional

Meski Baru Enam Bulan Jadi PPPK, Ahli Waris Nurijah Terima Manfaat TASPEN Rp832,87 Juta

Devi Sry Atmaja · 19 Juli 2026 · 13:05 WIB · 2 dibaca
Meski Baru Enam Bulan Jadi PPPK, Ahli Waris Nurijah Terima Manfaat TASPEN Rp832,87 Juta

Foto: Antara

TANJUNGPINANG – Perlindungan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ditentukan oleh lamanya masa kepesertaan. Hal itu tercermin dari kisah almarhumah Nurijah, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru enam bulan diangkat sebagai peserta, namun tetap memperoleh perlindungan penuh melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dikelola PT TASPEN (Persero).

Melalui Program JKK, ahli waris almarhumah menerima total manfaat sebesar Rp832,87 juta. Nilai tersebut mencakup pembiayaan perawatan intensif sebelum meninggal dunia, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, serta pengembalian iuran dan pengembangan manfaat Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Kasus ini menjadi bukti bahwa perlindungan yang diberikan TASPEN hadir ketika risiko terjadi, tanpa dipengaruhi oleh panjang atau singkatnya masa kepesertaan seorang ASN.

Program JKK merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan kepada ASN apabila mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan. Sementara itu, Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kedua program tersebut, TASPEN memastikan hak peserta dan keluarganya dapat dipenuhi secara cepat, tepat, dan sesuai regulasi. Kehadiran perlindungan ini sekaligus memberikan rasa aman bagi ASN dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya kepada masyarakat.

Kisah almarhumah Nurijah menjadi pengingat bahwa perlindungan sosial bukan hanya sekadar administrasi kepesertaan, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan jaminan kepada para aparatur sipil beserta keluarganya ketika menghadapi risiko yang tidak terduga.

Tidak hanya pada kasus tersebut, komitmen TASPEN juga tercermin dari realisasi pembayaran manfaat di berbagai daerah. Hingga Juni 2026, TASPEN Kantor Cabang Tanjungpinang telah menyalurkan manfaat Program JKK dan JKM dengan total nilai lebih dari Rp9 miliar kepada 646 peserta dan ahli waris.

Penyaluran manfaat tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan TASPEN dalam menghadirkan perlindungan sosial yang optimal bagi ASN di seluruh Indonesia. Dengan sistem layanan yang terus diperkuat, TASPEN berkomitmen memastikan setiap peserta maupun ahli waris memperoleh haknya secara profesional, transparan, dan tepat waktu.

Besarnya manfaat yang diterima ahli waris almarhumah Nurijah sekaligus menegaskan bahwa Program JKK dan JKM memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian perlindungan finansial saat peserta atau keluarganya menghadapi musibah.

Melalui pengelolaan program yang akuntabel dan pelayanan yang berorientasi kepada peserta, TASPEN terus memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa perlindungan bagi ASN tidak hanya diberikan selama masa pengabdian, tetapi juga menjadi jaring pengaman bagi keluarga ketika risiko kehidupan terjadi.