Jakarta – Suasana haru dan tegang menyelimuti Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 2 Juli 2026. Direktur PT Milenium Solusi Abadi (PT MSA), Fika Nur Alawi, terlihat tak kuasa menahan tangis saat resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan ini terkait penyidikan dugaan suap yang berhubungan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Fika keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.40 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK. Kedua tangannya diborgol ketika petugas menggiringnya menuju mobil tahanan. Sepanjang perjalanan dari gedung menuju kendaraan, Fika memilih bungkam total. Ia tidak mengeluarkan sepatah kata pun meski dicecar pertanyaan oleh awak media. Kepalanya tertunduk dalam, seolah berusaha menyembunyikan emosi yang meluap.
Sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan, air mata Fika tak lagi bisa dibendung. Ekspresi sedih dan lelah tampak jelas di wajahnya. Momen tersebut menjadi sorotan utama, menggambarkan betapa beratnya proses hukum yang dihadapi tersangka.
Penahanan Fika Nur Alawi merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim. KPK menduga terdapat aliran suap yang melibatkan pihak swasta dan penyelenggara negara terkait temuan BPK. PT Milenium Solusi Abadi diduga terlibat dalam beberapa proyek yang menjadi sorotan.
Sebagai Direktur perusahaan, Fika menjadi salah satu figur kunci dalam penyidikan ini. KPK sedang mendalami peran serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap tersebut. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah upaya penghilangan barang bukti serta memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah, khususnya yang melibatkan proyek pengadaan pemerintah. Praktik suap dalam pengadaan barang/jasa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan daerah dan pelayanan publik kepada masyarakat Muara Enim.
Sementara itu, Fika Nur Alawi akan menjalani masa penahanan di rumah tahanan KPK sesuai prosedur. Penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat berkas perkara.
Kasus dugaan suap di Muara Enim ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha dan penyelenggara negara bahwa praktik korupsi semakin sulit disembunyikan di era pengawasan yang semakin ketat.