Memuat berita

Nasional

Mantan Menag Yaqut Disebut Marah soal Pansus Haji, Minta Anak Buah yang Menyeleweng Mengaku

Devi Sry Atmaja · 06 September 2026 · 21:15 WIB · 2 dibaca
Mantan Menag Yaqut Disebut Marah soal Pansus Haji, Minta Anak Buah yang Menyeleweng Mengaku

Foto: Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati

Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut disebut sempat marah setelah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR 2024. Dalam sebuah rapat internal Kementerian Agama (Kemenag), Yaqut disebut meminta pejabat di lingkungan kementerian tersebut mengakui apabila ada yang melakukan penyelewengan terkait penyelenggaraan ibadah haji. Kesaksian tersebut disampaikan mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, Ahmad Bahiej, saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/9).

Dalam persidangan, Bahiej menceritakan situasi yang terjadi ketika Kemenag tengah mempersiapkan diri menghadapi Pansus Haji DPR. Saat itu, rapat digelar di sebuah hotel di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Rapat tersebut dihadiri sekitar 15 hingga 20 orang. Sejumlah pejabat penting Kemenag turut hadir, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus dan tenaga ahli, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, hingga pejabat eselon II di lingkungan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Menurut Bahiej, suasana rapat awalnya berlangsung sebagaimana pembahasan internal untuk menghadapi Pansus Haji. Namun, kondisi berubah tegang ketika Yaqut tiba dan menyampaikan pertanyaan secara langsung kepada seluruh peserta rapat. Bahiej mengatakan Yaqut meminta siapa pun yang mengetahui adanya penyelewengan untuk mengaku di hadapan peserta rapat.

"Ngaku saja di sini, siapa yang menyeleweng?" kata Bahiej menirukan ucapan Yaqut dalam persidangan.

Pertanyaan tersebut, menurut Bahiej, membuat seluruh peserta rapat terdiam. Tidak ada satu pun orang yang kemudian mengaku melakukan penyelewengan sebagaimana pertanyaan yang disampaikan Yaqut. Bahiej kemudian menjelaskan bahwa Yaqut menyampaikan pembentukan Pansus Haji merupakan risiko yang harus dihadapi bersama. Apabila tidak ada pihak yang mengakui adanya penyelewengan, seluruh pihak diminta menghadapi proses tersebut secara bersama-sama. Namun, dalam pernyataan yang dikutip Bahiej, Yaqut juga menekankan adanya tanggung jawab pribadi apabila nantinya ditemukan persoalan hukum.

"Kalau misalnya tidak ada yang mengaku, kita hadapi bersama-sama Pansus, tetapi nanti tanggung jawab sendiri-sendiri," ujar Bahiej mengutip pernyataan Yaqut.

Kesaksian Bahiej juga menyinggung soal larangan mencatat isi pembicaraan dalam rapat tersebut. Ia mengatakan Yaqut melarang peserta rapat membuat catatan mengenai pembahasan yang berlangsung. Bahiej mengaku sempat mencatat sejumlah poin pembicaraan dalam rapat menggunakan secarik nota. Namun, setelah adanya larangan tersebut, catatan yang dibuatnya kemudian dibakar.

Dalam persidangan, kesaksian mengenai rapat tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang didalami jaksa terkait perkara dugaan korupsi kuota haji. Pansus Haji DPR sebelumnya dibentuk untuk mengusut berbagai persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, termasuk kebijakan pembagian kuota tambahan haji.

Pembagian kuota tambahan tersebut menjadi sorotan karena Indonesia memperoleh tambahan kuota haji dari Arab Saudi. Dalam prosesnya, pembagian kuota tambahan antara jemaah haji reguler dan haji khusus kemudian menjadi salah satu persoalan yang diperiksa. Kesaksian Bahiej memberikan gambaran mengenai situasi internal Kemenag ketika menghadapi pemeriksaan Pansus Haji DPR. Pernyataan mengenai permintaan untuk mengakui penyelewengan serta larangan mencatat isi rapat kini menjadi bagian dari fakta yang terungkap dalam persidangan.

Meski demikian, kesaksian seorang saksi dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian perkara dan perlu dinilai bersama alat bukti serta keterangan saksi lainnya. Pengadilan nantinya yang akan menentukan fakta hukum dan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan keseluruhan proses persidangan.

Perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sejumlah saksi terus dihadirkan untuk mengungkap bagaimana proses pengelolaan dan pembagian kuota haji berlangsung serta siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.