Jakarta
Dalam pemaparannya, Mahfud MD menyebut setidaknya ada tiga dugaan skenario yang berpotensi terjadi akibat pengalihan kasus tersebut. Pertama, Febrie Adriansyah berpeluang mengajukan praperadilan dan memenangkannya karena penetapan tersangka dilakukan sebelum ia diperiksa sebagai saksi atau tersangka oleh penyidik Polri, sehingga dinilai melanggar prosedur hukum acara pidana. Kedua, pengalihan kasus ke Kejaksaan Agung berpotensi membuka ruang kompromi di mana kekuatan bukti dan tuntutan bisa melemah mengingat Febrie adalah mantan pejabat tinggi di institusi yang sama. Ketiga, skenario paling mengerikan adalah kasus ini sengaja diambangkan hingga akhirnya dideponir atau dihentikan penuntutannya.
Mahfud menilai pengalihan ini bukanlah pelimpahan biasa melainkan penyerahan kasus yang belum matang, sehingga rawan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Ia juga menekankan bahwa seharusnya kasus sebesar ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena melibatkan penyelenggara negara dan kerugian negara yang besar.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto (DR) dalam tiga perkara korupsi yang berkaitan dengan penanganan kasus besar seperti PT Asabri, PLN Batubara, dan Krakatau Steel. Keduanya juga telah dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan Polda Metro Jaya. Meski demikian, hingga kini Febrie Adriansyah belum ditahan, sementara Don Ritto telah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Mahfud MD menegaskan bahwa penegakan hukum harus transparan dan sesuai prosedur. Ia berharap pengalihan kasus ini tidak menjadi alat untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan justru memperkuatnya. Pernyataan Mahfud MD ini menuai perhatian publik dan menjadi bahan diskusi hangat di kalangan hukum dan masyarakat sipil yang menaruh harapan besar pada komitmen pemberantasan korupsi pemerintahan saat ini.