JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) mencatat lonjakan drastis pelanggaran etik hakim pada semester pertama 2026. Sebanyak 1.402 laporan masuk ke KY, dan 121 hakim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Angka ini naik 100 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari 121 hakim yang terbukti melanggar, sembilan di antaranya diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat. Sementara sisanya menerima sanksi ringan hingga berat sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Tren pelanggaran terbanyak yang ditemukan KY adalah kesalahan dalam hukum acara. Modus yang kerap muncul antara lain manipulasi putusan dan ketidakcermatan dalam penyusunan putusan. Selain itu, KY juga mengungkap sejumlah kasus di luar ranah teknis peradilan, seperti selingkuh, nikah siri, judi online, hingga penerimaan suap yang melibatkan miliaran rupiah.
Sebanyak delapan hakim telah disidangkan di Majelis Kehormatan Hakim dan dijatuhi sanksi tegas, termasuk pemecatan. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan integritas di lingkungan peradilan.
Lonjakan jumlah laporan dan hakim yang terbukti melanggar ini menjadi sinyal pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap perilaku aparat peradilan. KY menekankan komitmennya untuk terus menindak setiap pelanggaran demi menjaga martabat dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.