Memuat berita

Nasional

KSPI dan Partai Buruh Desak PPN Pembalut Wanita Dihapus Jadi 0 Persen, Said Iqbal: Kebutuhan Primer Bukan Barang Mewah

Devi Sry Atmaja · 05 November 2026 · 22:44 WIB · 2 dibaca
KSPI dan Partai Buruh Desak PPN Pembalut Wanita Dihapus Jadi 0 Persen, Said Iqbal: Kebutuhan Primer Bukan Barang Mewah

Foto: Istockphoto

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mendesak pemerintah untuk menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap produk pembalut wanita. Mereka meminta tarif pajak yang selama ini dikenakan terhadap produk kebutuhan perempuan tersebut diturunkan dari 11 persen menjadi nol persen atau 0 persen. Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap beban ekonomi yang harus ditanggung perempuan, khususnya buruh perempuan yang setiap hari harus memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga. KSPI menilai pembalut wanita merupakan kebutuhan dasar yang tidak dapat dihindari sehingga tidak semestinya diperlakukan seperti barang konsumsi mewah.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa pembalut wanita merupakan salah satu kebutuhan penting perempuan yang harus tersedia secara rutin. Menurutnya, kebutuhan tersebut bukan pilihan gaya hidup, melainkan bagian dari kebutuhan biologis yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kebersihan perempuan. Said Iqbal juga menjelaskan bahwa pembalut wanita telah masuk dalam 64 komponen kebutuhan hidup layak (KHL). Komponen tersebut menjadi salah satu acuan dalam survei kebutuhan hidup pekerja yang digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum.

Masuknya pembalut wanita dalam komponen KHL menunjukkan bahwa produk tersebut memiliki peran penting dalam pemenuhan kebutuhan dasar perempuan. Oleh karena itu, KSPI dan Partai Buruh mempertanyakan alasan pengenaan pajak terhadap barang yang dinilai menjadi kebutuhan rutin dan tidak dapat ditinggalkan oleh perempuan. Menurut KSPI, pengenaan PPN terhadap pembalut wanita secara tidak langsung menambah pengeluaran rutin perempuan. Terlebih, produk tersebut harus dibeli secara berkala setiap bulan, sehingga akumulasi biaya yang dikeluarkan dapat menjadi beban tersendiri bagi pekerja dengan penghasilan terbatas.

Bagi buruh perempuan yang menerima upah mendekati upah minimum, setiap tambahan pengeluaran tentu memiliki pengaruh terhadap kemampuan memenuhi kebutuhan lainnya. Biaya untuk membeli pembalut harus dialokasikan bersamaan dengan kebutuhan pangan, transportasi, tempat tinggal, pendidikan anak, kesehatan, serta berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya. KSPI menilai kebijakan perpajakan seharusnya mempertimbangkan karakteristik barang yang dikenakan pajak. Produk yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, terlebih kebutuhan biologis perempuan, dinilai perlu mendapatkan perlakuan khusus agar tidak semakin membebani kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Desakan penghapusan PPN pembalut wanita juga berkaitan dengan upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan bagi perempuan. Sebab, kebutuhan menstruasi merupakan kondisi biologis yang tidak dapat dihindari dan membutuhkan biaya secara berkelanjutan. Karena itu, KSPI menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan yang lebih berpihak terhadap kebutuhan perempuan. Selain persoalan daya beli, ketersediaan produk menstruasi dengan harga terjangkau juga berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan. Perempuan yang mengalami keterbatasan ekonomi berpotensi menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan produk menstruasi yang layak apabila harga terus meningkat dan tidak diimbangi dengan kemampuan penghasilan.

Atas dasar itu, KSPI dan Partai Buruh meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakan PPN pembalut wanita. Mereka menginginkan agar produk tersebut dibebaskan dari PPN sehingga masyarakat, khususnya perempuan pekerja, dapat memperoleh kebutuhan menstruasi dengan harga yang lebih terjangkau. Jika tuntutan tersebut direalisasikan, penghapusan PPN diharapkan dapat membantu mengurangi sebagian beban pengeluaran rutin perempuan. Meski besaran penghematan yang diterima konsumen bergantung pada penerapan kebijakan dan penyesuaian harga oleh pelaku usaha, langkah tersebut dinilai dapat menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar perempuan.

Di sisi lain, pemerintah perlu mempertimbangkan aspek penerimaan negara serta mekanisme penerapan kebijakan perpajakan apabila pembebasan PPN tersebut diwujudkan. Evaluasi dapat mencakup klasifikasi produk yang memperoleh fasilitas pembebasan, pengawasan harga, serta upaya memastikan manfaat kebijakan benar-benar dirasakan konsumen. Isu ini juga membuka kembali pembahasan mengenai komponen kebutuhan hidup layak dan relevansinya terhadap penetapan upah minimum. KSPI berpandangan bahwa perhitungan kebutuhan hidup pekerja seharusnya tidak hanya memperhatikan kebutuhan umum rumah tangga, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan khusus berdasarkan kondisi biologis perempuan.

Desakan KSPI dan Partai Buruh tersebut menjadi pengingat bahwa kebijakan ekonomi dan perpajakan perlu memperhatikan kondisi seluruh kelompok masyarakat. Pemerintah diharapkan dapat memberikan perhatian terhadap kebutuhan dasar perempuan, terutama buruh perempuan yang harus mengatur penghasilan terbatas untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kini, tuntutan penghapusan PPN pembalut wanita menjadi salah satu isu yang dinantikan tindak lanjutnya, dengan harapan kebijakan perpajakan ke depan dapat semakin adil, manusiawi, dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.