Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (17/9/2026). Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu lokasi yang diperiksa adalah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri. Lampri merupakan salah satu dari delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara tersebut.
“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” jelas Budi kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Saat proses berlangsung, aktivitas penyidik tidak terlihat dari luar gedung. Pegawai kementerian masih beraktivitas seperti biasa, sementara petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) berjaga di sekitar lokasi. KPK pada saat itu menyatakan penggeledahan masih berlangsung dan penyidik terus melakukan pencarian untuk memperoleh bukti tambahan.
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan pembukaan blokir HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Selain Lampri, tersangka dalam perkara ini ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi selaku pihak swasta, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut sejumlah tersangka dari unsur swasta diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Kasus ini berawal dari persoalan pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, proses pengurusan tersebut kemudian menyeret sejumlah pihak, hingga diduga terjadi pemberian uang kepada pihak yang memiliki akses terhadap pejabat di lingkungan ATR/BPN.
KPK sebelumnya mengungkap bahwa pihak Summarecon diduga diminta membayar Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Nilai tersebut kemudian dinegosiasikan menjadi Rp1,5 miliar. Pada 27 Agustus 2026, uang Rp1,5 miliar diduga diserahkan melalui sejumlah perantara kepada Erwin, yang disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar
Setelah melakukan penggeledahan, KPK kemudian mengungkap bahwa pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap satu ruangan. Penyidik menyisir tiga ruang kerja direktur jenderal
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik
Pemeriksaan terhadap dokumen dan data elektronik menjadi penting karena KPK masih mendalami konstruksi perkara secara keseluruhan. Penyidik tidak hanya berupaya menguatkan bukti terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menelusuri pihak lain yang mungkin memiliki peran dalam rangkaian perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya juga menyatakan penyidik masih menelusuri alur perintah dalam perkara tersebut. Hal itu berkaitan dengan keterangan bahwa proses pembukaan blokir HGB diduga baru dapat dilakukan setelah adanya arahan dari pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi. KPK masih mendalami siapa saja yang memberikan perintah dan bagaimana hubungan antaraktor dalam proses tersebut.
Penggeledahan di kantor kementerian ini menambah rangkaian tindakan penyidikan KPK setelah OTT yang dilakukan pada 14 September. Pada tahap ini, dokumen layanan pertanahan dan perangkat elektronik yang diamankan akan menjadi bagian dari bahan analisis penyidik untuk memperjelas mekanisme pengurusan HGB, aliran pemberian uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Hingga tahap penggeledahan tersebut, KPK belum menyimpulkan seluruh temuan yang diperoleh dari ruangan-ruangan yang diperiksa. Lembaga antirasuah menyatakan barang bukti yang diamankan masih harus dianalisis untuk melihat keterkaitannya dengan perkara dan memperjelas konstruksi hukum kasus tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyentuh layanan pertanahan yang berkaitan langsung dengan kepastian hak atas tanah dan kepentingan dunia usaha. Penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penindakan saat OTT, tetapi berlanjut dengan pencarian bukti untuk mengurai bagaimana proses tersebut terjadi di dalam birokrasi.
Dengan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang kini berada dalam penguasaan penyidik, tahap berikutnya akan menjadi penting untuk melihat sejauh mana bukti-bukti tersebut dapat menjelaskan hubungan antara para tersangka, mekanisme pengurusan HGB, serta pihak-pihak lain yang mungkin masih didalami KPK.