Memuat berita

Nasional

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Telusuri Dugaan Gratifikasi dan Aliran Uang Maidi

Fazlur Rahman · 04 Oktober 2026 · 22:07 WIB · 2 dibaca
KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Telusuri Dugaan Gratifikasi dan Aliran Uang Maidi

Foto: Surabayapagi.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penyidik kali ini menggeledah kantor Dinas Perdagangan serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun untuk mencari alat bukti tambahan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dari dua lokasi tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan karena penyidik masih membutuhkan alat bukti tambahan untuk mengembangkan konstruksi perkara, khususnya terkait dugaan penerimaan lain oleh oknum penyelenggara negara di Kota Madiun di luar perkara yang sebelumnya berpusat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

"Penyidik ada kebutuhan untuk mencari alat bukti tambahan terkait dengan dugaan penerimaan-penerimaan lainnya yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara di Kota Madiun," kata Budi.

Menurut KPK, fokus penyidikan kini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penerimaan uang, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya upaya mengubah bentuk, menyembunyikan, atau mengalihkan kepemilikan uang tersebut kepada pihak lain. Dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan TPPU yang tengah dikembangkan KPK.

Budi mengatakan penyidik menduga uang yang berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Madiun kemudian dialihkan bentuk atau kepemilikannya. Karena itu, KPK juga menelusuri aset-aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan Dinas Perdagangan dan BKAD selanjutnya akan dianalisis dan didalami penyidik. KPK menyebut proses tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara secara utuh, termasuk mengurai keterkaitan antara pihak-pihak maupun peristiwa yang relevan dengan dugaan gratifikasi dan TPPU.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Kasus awal tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.

Dalam perkara awal, KPK mengungkap adanya dua klaster dugaan korupsi. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan mengenai imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR. Dalam klaster tersebut, Maidi dan Rochim menjadi tersangka.

Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dalam klaster ini, Maidi dan Thariq Megah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengembangan perkara kemudian berlanjut setelah penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana lain yang berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Pada September 2026, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk perkara pengembangan tersebut.

Dengan penggunaan sprindik umum, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU yang baru dikembangkan tersebut. Penyidik masih mengumpulkan serta melengkapi kecukupan alat bukti sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Langkah penggeledahan di Dinas Perdagangan dan BKAD menjadi bagian dari upaya KPK memperluas penelusuran terhadap dugaan penerimaan di luar lingkungan Dinas PUPR. Dokumen dan perangkat elektronik yang disita diharapkan dapat membantu penyidik memetakan aliran uang, pihak-pihak yang diduga terkait, serta aset yang kemungkinan berasal dari tindak pidana.

Sementara itu, perkara utama yang menjerat Maidi telah memasuki tahap persidangan. Jaksa KPK sebelumnya menuntut Maidi dengan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda Rp205 juta serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790.

Pengembangan perkara TPPU tersebut kini menjadi jalur penyidikan tersendiri. KPK masih mendalami bukti yang diperoleh untuk menentukan apakah terdapat pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban dan bagaimana aliran dana yang diduga berasal dari penerimaan gratifikasi tersebut berpindah atau berubah bentuk.

Dengan demikian, penggeledahan dua kantor Pemkot Madiun bukan sekadar pendalaman terhadap perkara yang telah berjalan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya KPK mengurai dugaan aliran uang dan aset yang lebih luas. Penetapan tersangka baru masih bergantung pada hasil analisis barang bukti serta kecukupan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.