Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana senilai sekitar Rp8,4 miliar. Penyitaan tersebut dilakukan penyidik dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025 hingga 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, total nilai aset milik Dadan Hindayana yang telah disita penyidik diperkirakan mencapai Rp8.436.069.815.
“Nilai estimasi atau total aset yang disita dari Sdr. DH diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815,” kata Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).
Penyitaan tersebut mencakup sejumlah barang mewah dan kendaraan. Salah satu barang yang diamankan penyidik adalah satu kotak berwarna hijau yang berisi jam tangan merek Rolex. Barang tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp300 juta. Selain jam tangan mewah, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII. Tak berhenti pada aset berupa barang dan kendaraan, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam mata uang asing. Uang tersebut terdiri dari dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura yang ditemukan dan disimpan dalam sebuah kotak penyimpanan atau cash box.
Kejagung menyebut penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Sejumlah kendaraan dan uang tunai yang disita penyidik juga ditemukan di sebuah apartemen yang berada di kawasan Sentul, Jawa Barat. Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Kejagung untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG selama periode 2025 hingga 2026.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan program pemerintah yang menyasar penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat, termasuk anak-anak sekolah dan kelompok penerima manfaat lainnya. Dengan cakupan program yang besar, tata kelola anggaran, pengadaan, distribusi, hingga pelaksanaan menjadi aspek yang menjadi perhatian dalam proses pengawasan. Dalam perkara ini, penyidik Kejagung masih mendalami asal-usul serta keterkaitan aset yang disita dengan dugaan tindak pidana korupsi. Nilai aset yang mencapai lebih dari Rp8,4 miliar tersebut menjadi salah satu bagian yang akan ditelusuri dalam proses hukum.
Penyitaan aset sendiri merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh barang tersebut berasal dari tindak pidana. Keterkaitan setiap aset dengan perkara akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum. Kejagung masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri berbagai aset yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola MBG. Langkah penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti sekaligus mendukung proses pembuktian apabila perkara tersebut berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan.
Dengan disitanya aset senilai sekitar Rp8,4 miliar, penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026 kini memasuki babak penting. Kejagung masih akan mengungkap lebih jauh bagaimana aset-aset tersebut diperoleh dan apakah terdapat hubungan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program tersebut.