Memuat berita

Nasional

Kejagung Kembalikan Rp229 Miliar kepada Korban Indosurya, Nasabah Rp3 Miliar Diperkirakan Hanya Terima Rp70 Juta

Fazlur Rahman · 22 Oktober 2026 · 17:21 WIB · 3 dibaca
Kejagung Kembalikan Rp229 Miliar kepada Korban Indosurya, Nasabah Rp3 Miliar Diperkirakan Hanya Terima Rp70 Juta

Foto: Liputan6.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyalurkan pengembalian dana kepada para korban kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Pada tahap pertama, Selasa (20/10/2026), dana sebesar Rp229 miliar dikembalikan kepada para korban melalui mekanisme pemulihan aset yang berasal dari uang sitaan dan hasil lelang sejumlah aset terkait perkara tersebut.

Pengembalian ini menjadi salah satu upaya untuk memulihkan kerugian para nasabah yang terdampak kasus gagal bayar KSP Indosurya. Meski dana yang disalurkan mencapai ratusan miliar rupiah, jumlah tersebut masih jauh di bawah total kerugian yang dilaporkan para korban, sehingga pengembalian pada tahap pertama belum dapat menutup sebagian besar kerugian mereka.

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Patris Yusrian, menjelaskan bahwa dana yang dikumpulkan berasal dari sejumlah aset yang telah dilelang serta uang sitaan dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Aset yang dilelang mencakup 48 unit mobil dengan nilai sekitar Rp10,4 miliar, Gedung Indosurya Center senilai Rp129 miliar, serta dua rumah di Bogor yang bernilai Rp34 miliar.

Selain hasil lelang aset, Kejagung juga mengumpulkan uang sitaan sebesar Rp39,6 miliar dalam mata uang rupiah dan sekitar Rp15,8 miliar dalam mata uang asing. Dana dari berbagai sumber tersebut kemudian menjadi bagian dari pengembalian kepada korban dalam tahap pertama.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arief Indra Kusuma Adhi, menyebut pihaknya telah menerima permohonan pengembalian dana dari 3.317 korban. Berdasarkan data yang disampaikan, total kerugian yang dilaporkan para korban mencapai Rp8,06 triliun.

Besarnya nilai kerugian tersebut menunjukkan bahwa pemulihan dana bagi para nasabah masih menjadi pekerjaan besar. Jika dibandingkan dengan total kerugian yang dilaporkan, pengembalian Rp229 miliar baru mencakup sekitar 2,84 persen. Artinya, sebagian besar kerugian korban masih belum terpulihkan melalui penyaluran tahap pertama ini.

Penyaluran dana dilakukan melalui transfer ke rekening penerima di Bank Syariah Indonesia (BSI). Biaya administrasi transfer dibebankan kepada masing-masing penerima, sesuai dengan keterangan yang disampaikan pihak kejaksaan.

Salah satu korban, Christian, mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar akibat kasus tersebut. Dari pengembalian dana tahap pertama, ia memperkirakan hanya akan menerima sekitar Rp70 juta, atau kurang lebih 2,8 persen dari total uang yang hilang.

Jumlah yang diperkirakan diterimanya masih sangat kecil dibandingkan dengan nilai kerugian yang dialami. Christian pun berharap Kejagung terus menelusuri aset-aset lain yang berkaitan dengan perkara Indosurya, sehingga lebih banyak dana dapat disita dan dikembalikan kepada para korban pada tahap berikutnya.

Harapan tersebut mencerminkan persoalan yang dihadapi banyak nasabah, yakni bagaimana mengembalikan dana yang telah mereka tempatkan ketika nilai aset yang berhasil dipulihkan belum sebanding dengan total kerugian. Karena itu, penelusuran aset dan proses pemulihan berikutnya menjadi hal yang dinantikan para korban.

Kasus KSP Indosurya mencuat pada 2020 setelah sejumlah nasabah mengeluhkan gagal bayar. Perkara ini kemudian berkembang menjadi salah satu kasus besar yang menyita perhatian publik karena besarnya nilai kerugian yang dilaporkan dan banyaknya nasabah yang terdampak.

Dalam perkembangan hukum perkara tersebut, pendiri KSP Indosurya, Henry Surya, divonis 18 tahun penjara, sedangkan June Indria dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Sementara itu, Direktur Operasional Indosurya, Suwito Ayub, masih berstatus buron berdasarkan informasi dalam laporan kasus tersebut.

Pengembalian dana sebesar Rp229 miliar menjadi langkah awal pemulihan bagi sebagian korban, tetapi belum menyelesaikan persoalan kerugian secara keseluruhan. Para nasabah masih berharap penelusuran dan penyitaan aset dapat berlanjut agar dana yang berhasil dipulihkan semakin besar dan dapat disalurkan kembali sesuai mekanisme yang berlaku.

Besarnya selisih antara dana yang telah dikembalikan dan total kerugian yang dilaporkan juga memperlihatkan tantangan dalam pemulihan aset perkara keuangan berskala besar. Bagi para korban, keberlanjutan proses tersebut menjadi penting untuk membuka peluang memperoleh kembali sebagian dana yang hingga kini belum berhasil dipulihkan.