Memuat berita

Nasional

Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah, DPR Ingatkan Jangan Ada Perlakuan Khusus

Devi Sry Atmaja · 23 Juli 2026 · 20:57 WIB · 2 dibaca
Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah, DPR Ingatkan Jangan Ada Perlakuan Khusus

Foto: Repbulica.co.id

Jakarta – Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hingga kini belum menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meski telah berstatus tersangka terus menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan alasan belum dilakukannya penahanan, sementara DPR RI mengingatkan agar proses penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya menyatakan belum ditahannya Febrie karena penyidik menilai yang bersangkutan bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Selain itu, Kejagung meyakini Febrie tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri melalui mekanisme pencekalan oleh pihak Imigrasi.

Meski demikian, alasan tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan. Sejumlah pakar hukum menilai sikap kooperatif bukan satu-satunya dasar dalam menentukan perlu atau tidaknya penahanan seorang tersangka. Mereka mengingatkan bahwa penyidik juga harus mempertimbangkan aspek objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, sehingga keputusan yang diambil tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda.

Sorotan juga datang dari DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta Kejaksaan Agung tetap menjunjung tinggi prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum dalam menangani perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

Menurut Saan, seluruh proses hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan jabatan maupun latar belakangnya.

"Kami berharap bahwa ada equalitas, ada kesetaraan dalam soal penanganan. Jadi asas kesetaraan itu tetap menjadi hal penting dan tidak membedakan satu sama lain," kata Saan.

Ia juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, seraya meyakini Kejaksaan Agung mampu menangani perkara tersebut secara objektif dan transparan.

Selain DPR, kritik juga datang dari sejumlah pengamat hukum dan kelompok masyarakat sipil yang menilai belum adanya penahanan terhadap Febrie berpotensi memunculkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (De Jure), Bhatara Ibnu Reza, misalnya, menilai penanganan perkara harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih. Ia bahkan mendorong agar pengawasan terhadap proses hukum dilakukan secara maksimal demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sementara itu, pakar hukum pidana juga mengingatkan bahwa ancaman pidana dan kebutuhan penyidikan semestinya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan penahanan, bukan semata-mata karena tersangka dinilai kooperatif.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum terhadap Febrie tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Selain menjalani proses pidana, Febrie juga dipastikan akan menghadapi proses etik sebagai jaksa. Kejagung menyatakan tidak akan memberikan perlakuan khusus dalam sidang etik tersebut dan menegaskan seluruh jaksa diperlakukan sama apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Kasus yang menjerat mantan Jampidsus itu kini menjadi perhatian luas karena menyangkut salah satu pejabat tinggi yang sebelumnya berada di garis depan pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, publik menaruh harapan agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi, sehingga mampu menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia.