Memuat berita

Nasional

Jaksa Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Lewat 29 Perusahaan dan Yayasan, Dibentuk Sejak 2020

Fazlur Rahman · 10 Oktober 2026 · 12:34 WIB · 2 dibaca
Jaksa Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Lewat 29 Perusahaan dan Yayasan, Dibentuk Sejak 2020

Foto: Monitor Indonesia

Jaksa penuntut umum mengungkap dugaan penggunaan 29 perusahaan dan yayasan untuk menampung sekaligus menyamarkan asal-usul harta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dugaan tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, Febrie didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Menurut uraian jaksa, pendirian maupun pengambilalihan sejumlah badan usaha dilakukan secara bertahap sepanjang 2020 hingga 2026 melalui penempatan modal, pembelian saham, serta pembentukan badan hukum dan yayasan.

Jaksa menduga berbagai entitas tersebut digunakan untuk menempatkan, mengalihkan, dan menyamarkan harta yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi. Melalui rangkaian transaksi dan kepemilikan perusahaan, aset yang diduga terkait tindak pidana itu disinyalir diupayakan tampak sebagai bagian dari kegiatan usaha yang sah.

Pengungkapan 29 perusahaan dan yayasan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pembuktian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penuntut umum tidak hanya menyoroti keberadaan badan usaha, tetapi juga menelusuri hubungan antarentitas, sumber modal, aliran transaksi, serta pihak-pihak yang diduga mengendalikan dan menerima manfaat dari aset tersebut.

Salah satu perusahaan yang disebut dalam pemberitaan mengenai dakwaan itu adalah PT De Clan Kulinari Nusantara, yang menaungi Café De’ Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Jaksa menyebut perusahaan tersebut berkaitan dengan pengambilalihan restoran pada 2020. Selain itu, terdapat PT Kantor Omzet Indonesia yang disebut bergerak di bidang penukaran valuta asing atau money changer

Penuntut umum juga menduga penggunaan perusahaan dan kantor hukum berkaitan dengan penerimaan uang dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkara hukum yang sedang ditangani. Karena itu, penelusuran terhadap hubungan bisnis dan transaksi keuangan menjadi penting untuk menguji apakah aktivitas melalui entitas tersebut benar-benar merupakan kegiatan usaha yang sah atau memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana.

Periode yang tercantum dalam dakwaan, yakni 2020 hingga 2026, mencakup masa ketika Febrie pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus sebelum menduduki posisi Jampidsus. Jaksa menduga kewenangan dan jabatannya pada masa tersebut berkaitan dengan rangkaian perbuatan yang kini diproses di pengadilan. Namun, hubungan antara jabatan, transaksi, dan dugaan tindak pidana itu tetap harus diuji melalui alat bukti serta keterangan saksi dalam persidangan.