Memuat berita

Berita International

Interpol Terbitkan Red Notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry, Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Devi Sry Atmaja · 05 Agustus 2026 · 20:20 WIB · 3 dibaca
Interpol Terbitkan Red Notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry, Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Foto: Dok. Interpol

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengonfirmasi bahwa Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry. Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual ini resmi berstatus buronan internasional sejak 9 Juli 2026. Penerbitan red notice tersebut menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum lintas negara. Dengan status tersebut, Polri kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk memburu dan menangkap Al Misry di luar negeri.

Kepala Divisi Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyatakan bahwa red notice yang diterbitkan Interpol sudah resmi berlaku. Dokumen tersebut menjadi landasan koordinasi antara Polri dan otoritas Mesir dalam proses pencarian serta penangkapan tersangka. Berdasarkan hasil pemantauan sementara yang dilakukan pihak kepolisian, Al Misry masih berada di wilayah Mesir. Polri terus berupaya mendorong proses penangkapan melalui mekanisme kerja sama dengan aparat penegak hukum setempat. Sebelum red notice diterbitkan, Polri telah lebih dahulu mengajukan permohonan resmi kepada Interpol. Pengajuan tersebut dilakukan setelah Al Misry ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.

Penetapan status tersangka terhadap Al Misry didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri. Proses hukum di dalam negeri telah berjalan sesuai prosedur sebelum permintaan red notice diajukan. Dengan terbitnya red notice, proses pencarian tersangka memasuki fase kerja sama internasional yang lebih intensif. Polri berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini agar tersangka dapat segera dibawa kembali ke Indonesia dan menjalani proses hukum.

Koordinasi dengan otoritas Mesir saat ini menjadi fokus utama Hubinter Polri. Langkah-langkah diplomasi kepolisian terus dilakukan demi memastikan proses penangkapan berjalan efektif dan sesuai ketentuan hukum internasional. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan tindak pidana yang serius. Polri menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap pelaku yang melarikan diri ke luar negeri. 

Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait perkembangan kasus ini. Seluruh proses hukum akan dijalankan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, upaya penangkapan Al Misry masih berlangsung. Polri memastikan akan terus memberikan informasi resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut kepada publik.