Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan akan memeriksa empat saksi fakta dan satu ahli dalam sidang banding kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menempatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa. Keputusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh penasihat hukum Nadiem.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (5/8/2026), majelis hakim terlebih dahulu mendengarkan permohonan dari kubu terdakwa. Penasihat hukum Nadiem meminta agar dilakukan pemeriksaan ulang terhadap 14 saksi dan dua ahli. Permohonan tersebut dilandasi alasan bahwa terdapat sejumlah fakta persidangan yang dinilai belum tercermin secara utuh dalam berkas perkara tingkat pertama. Menurut pihak pembela, pemeriksaan ulang diperlukan agar majelis hakim banding memperoleh gambaran yang lebih lengkap dan objektif mengenai peristiwa hukum yang dipersoalkan.
Namun, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh permintaan tersebut. Hakim menjelaskan bahwa pemeriksaan ulang hanya akan dilakukan terhadap saksi dan ahli yang dinilai paling relevan untuk menguji fakta hukum dalam perkara ini. Adapun lima orang yang akan dipanggil kembali terdiri atas empat saksi fakta dan satu ahli, yaitu R.A. Koesomohadiani selaku Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GOTO, Andre Soelistyo yang pernah menjabat Direktur Utama PT AKAB/PT GOTO periode 2015-2023 sekaligus Komisaris PT AKAB/PT GOTO periode 2023-2024, Dwi Satrianto selaku Ketua Pokja Pemilihan untuk Katalog Peralatan Elektronik Perkantoran periode 2020, Riko Gunawan selaku Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia, serta Mohamad Mahsun yang akan memberikan keterangan sebagai ahli akuntansi forensik.
Keputusan hakim ini menjadi langkah penting dalam proses banding. Pemeriksaan terbatas terhadap saksi dan ahli tersebut diharapkan dapat memperjelas sejumlah poin yang masih diperdebatkan, terutama terkait aspek pengadaan, keterlibatan pihak-pihak terkait, serta perhitungan kerugian negara.
Sebelumnya, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Atas putusan tersebut, baik pihak Nadiem maupun jaksa penuntut umum mengajukan banding. Kubu Nadiem menilai putusan tingkat pertama belum sepenuhnya mencerminkan fakta yang terungkap di persidangan, sementara jaksa juga mengajukan banding untuk memperkuat tuntutan.
Sidang banding ini masih akan berlanjut sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. Proses pemeriksaan saksi dan ahli menjadi salah satu tahapan krusial sebelum majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta merumuskan putusan banding. Publik dan para pihak yang berkepentingan kini menunggu perkembangan selanjutnya dalam perkara yang sempat menjadi perhatian luas tersebut.
Dengan adanya pemeriksaan ulang terbatas ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara lebih transparan dan berimbang, sehingga menghasilkan putusan yang adil bagi semua pihak.