Memuat berita

Nasional

Dudung Abdurachman Ungkap Alasan Karhutla Sumatra dan Kalimantan Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Fazlur Rahman · 22 Oktober 2026 · 17:29 WIB · 2 dibaca
Dudung Abdurachman Ungkap Alasan Karhutla Sumatra dan Kalimantan Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Foto: Detikcom

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman mengungkapkan alasan pemerintah belum berencana menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatra dan Kalimantan sebagai bencana nasional. Menurut Dudung, pemerintah menilai penanganan kebakaran masih dapat dilakukan dengan kemampuan dan sumber daya yang tersedia.

Dudung menegaskan pemerintah terus berupaya menangani karhutla yang telah berlangsung selama sekitar dua bulan. Meski proses pemadaman menghadapi berbagai kendala, pemerintah disebut masih mampu melanjutkan upaya penanganan tanpa harus menetapkan status bencana nasional.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut mengatakan dirinya telah turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi kebakaran sekaligus memahami proses pemadaman. Dalam kunjungan itu, Dudung bahkan mengaku ikut mempraktikkan upaya pemadaman api guna melihat secara langsung tantangan yang dihadapi petugas.

Pengalaman tersebut memberinya gambaran mengenai tingkat kesulitan penanganan karhutla. Menurut Dudung, proses memadamkan api di kawasan hutan dan lahan tidak semudah yang dibayangkan. Tim di lapangan juga mulai menghadapi kesulitan ketika berupaya mengendalikan kebakaran yang terus berlangsung.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan upaya berkelanjutan, koordinasi antarlembaga, serta strategi yang disesuaikan dengan kondisi di lokasi kebakaran. Petugas harus bekerja menghadapi medan yang tidak selalu mudah dijangkau, sementara proses pemadaman dapat memerlukan waktu dan sumber daya yang besar.

Meski mengakui adanya kendala, Dudung menegaskan pemerintah telah melakukan berbagai upaya secara sungguh-sungguh. Pemerintah, menurutnya, tetap berupaya mengendalikan kebakaran meskipun hasil yang diharapkan tidak selalu dapat dicapai dengan cepat.

Keputusan untuk tidak menetapkan karhutla sebagai bencana nasional berkaitan dengan penilaian pemerintah terhadap kemampuan penanganan yang masih tersedia. Namun, status bencana tidak hanya ditentukan oleh lamanya kejadian berlangsung. Penilaian juga perlu mempertimbangkan skala dampak, luas wilayah terdampak, korban atau ancaman terhadap masyarakat, serta kapasitas pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menangani keadaan tersebut.

Dalam penanganan karhutla, langkah yang dilakukan di lapangan tetap menjadi faktor penting, terlepas dari status kebencanaan yang ditetapkan. Upaya pemadaman, pengendalian titik api, perlindungan masyarakat dari paparan asap, serta pemantauan kondisi udara diperlukan untuk mengurangi risiko terhadap kesehatan dan aktivitas warga.

Asap akibat kebakaran hutan dan lahan dapat mengganggu jarak pandang serta meningkatkan risiko gangguan pernapasan, terutama bagi anak-anak, lansia, dan masyarakat yang memiliki masalah kesehatan tertentu. Karena itu, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga perlu memperhatikan dampak asap terhadap masyarakat di wilayah terdampak.

Pernyataan Dudung memperlihatkan bahwa pemerintah masih mengandalkan penanganan yang berjalan dengan menilai kemampuan sumber daya yang tersedia. Meski demikian, perkembangan situasi di Sumatra dan Kalimantan tetap perlu dipantau, terutama apabila kebakaran meluas, dampak terhadap masyarakat meningkat, atau kapasitas penanganan di daerah semakin terbatas.

Hingga kini, berdasarkan keterangan yang disampaikan Dudung dalam informasi tersebut, pemerintah belum berencana menetapkan karhutla di kedua wilayah itu sebagai bencana nasional karena menilai penanganannya masih dapat dilakukan. Pemerintah juga mengakui bahwa proses pemadaman menghadapi kesulitan dan membutuhkan kerja keras dari seluruh pihak yang terlibat.