Memuat berita

Nasional

Dirjen Imigrasi Benarkan Nusron Wahid Sempat ke Singapura dan Malaysia

Devi Sry Atmaja · 22 Oktober 2026 · 17:20 WIB · 3 dibaca
Dirjen Imigrasi Benarkan Nusron Wahid Sempat ke Singapura dan Malaysia

Foto: Tirto.id/Umay

JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko membenarkan perjalanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid. Ia menyatakan bahwa Nusron sempat melakukan perjalanan kedinasan ke Singapura dan Malaysia. Namun, pihak Imigrasi belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan sudah kembali ke tanah air. Status keberadaan Nusron di dalam atau luar negeri masih belum dikonfirmasi secara resmi. Hendarsam Marantoko menekankan posisi Ditjen Imigrasi sebagai pelaksana teknis. 

“Sampai saat ini belum, belum ada. Jadi, sebagai pelaksana teknis, kami hanya menjalankan permintaan atau permohonan dari instansi terkait, dari APH atau dari kementerian lain,” tegasnya. Pernyataan tersebut merujuk pada belum adanya permintaan resmi terkait pencegahan atau pembatasan perjalanan. Imigrasi menunggu instruksi dari aparat penegak hukum atau kementerian terkait.

Perjalanan ke luar negeri ini menjadi sorotan publik. Nusron Wahid tercatat dua kali absen dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ketidakhadiran berulang kali memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses hukum. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan penjelasan terkait mekanisme yang berlaku. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru, penyidik memiliki kewenangan tertentu. Surat perintah membawa dapat diterbitkan apabila saksi kembali mangkir pada panggilan kedua. Syaratnya adalah ketidakhadiran tanpa alasan yang patut.

KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid sebagai saksi. Perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN. Dua kali ketidakhadiran menjadi catatan dalam proses penyidikan. Opsi penjemputan paksa menjadi salah satu langkah yang dapat diambil. Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa Imigrasi tidak bergerak sendiri dalam urusan pencegahan ke luar negeri. Permintaan harus datang dari instansi yang berwenang, seperti aparat penegak hukum. Hingga saat pernyataan disampaikan, belum ada permohonan resmi terkait Nusron. Posisi Imigrasi terbatas pada pelaksanaan teknis sesuai prosedur.

Perjalanan kedinasan ke Singapura dan Malaysia yang dilakukan Nusron menjadi informasi yang dibenarkan Ditjen Imigrasi. Namun, kepastian apakah ia sudah kembali ke Indonesia masih belum dapat dipastikan. Status keimigrasiannya masih dalam pantauan biasa tanpa adanya pembatasan khusus. Informasi lebih lanjut menunggu konfirmasi resmi. Achmad Taufik Husein dari KPK mengingatkan bahwa ketentuan KUHAP baru memberikan dasar bagi penyidik. Jika saksi mangkir pada panggilan kedua tanpa alasan yang dapat diterima, surat perintah membawa dapat diterbitkan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan kehadiran pihak yang diperlukan dalam proses hukum. KPK berpegang pada prosedur yang berlaku.

Ketidakhadiran Nusron dalam dua kali panggilan pemeriksaan menjadi perhatian serius. Publik menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap proses hukum, terutama bagi pejabat negara. KPK diharapkan mengambil langkah sesuai kewenangan agar penyidikan tidak terganggu. Transparansi proses menjadi harapan masyarakat. Ditjen Imigrasi menegaskan netralitasnya sebagai pelaksana teknis. Mereka hanya bertindak berdasarkan permintaan resmi dari APH atau kementerian terkait. Hingga saat ini, belum ada surat atau permohonan yang masuk terkait pencegahan terhadap Nusron Wahid. Posisi tersebut disampaikan secara terbuka oleh Hendarsam Marantoko.

Perkara dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN terus berjalan di tingkat penyidikan. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilakukan KPK. Kehadiran Nusron sebagai saksi dinilai penting untuk melengkapi konstruksi perkara. Oleh karena itu, opsi penjemputan paksa menjadi salah satu kemungkinan yang terbuka. Hendarsam Marantoko tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai jadwal atau tujuan spesifik perjalanan kedinasan Nusron. Yang dibenarkan hanya fakta bahwa perjalanan ke Singapura dan Malaysia pernah dilakukan. Status kepulangan masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab. Imigrasi menunggu data atau instruksi lebih lanjut.

KPK melalui Plt Direktur Penyidikan menegaskan komitmen untuk menjalankan proses sesuai ketentuan. KUHAP baru menjadi landasan hukum yang digunakan. Jika syarat mangkir tanpa alasan patut terpenuhi, surat perintah membawa dapat segera diterbitkan. Langkah tersebut bertujuan menjaga efektivitas penyidikan. Sorotan terhadap perjalanan luar negeri Nusron muncul di tengah desakan sejumlah pihak agar KPK menerbitkan pencegahan. Namun, Ditjen Imigrasi menegaskan belum menerima permintaan resmi. Koordinasi antarinstansi menjadi kunci jika langkah pencegahan ingin ditempuh. Prosedur formal harus dilalui.