Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara 1.999 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Penutupan dilakukan setelah BGN menemukan ribuan dapur tersebut tidak melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan di wilayah masing-masing. Ketua BGN Sudaryono menyampaikan, keputusan penutupan tersebut berlaku mulai 7 September 2026. Langkah itu diambil setelah BGN melakukan penyisiran, verifikasi, serta pengecekan terhadap status pendaftaran SLHS dapur-dapur SPPG yang menjadi bagian dari pelaksanaan program pemenuhan gizi. Sudaryono menegaskan bahwa 1.999 dapur yang ditutup bukan merupakan dapur yang sudah mendaftarkan SLHS tetapi masih dalam proses melengkapi persyaratan. Menurut dia, dapur-dapur tersebut bahkan belum melakukan pendaftaran sama sekali ke Dinas Kesehatan masing-masing.
“Jadi dapur-dapur sebanyak 1.999 ini tidak melakukan pendaftaran SLHS di Dinas Kesehatan masing-masing,” kata Sudaryono dalam pernyataan yang diunggah melalui akun Instagram resminya, Senin (7/9/2026).
Sebelum mengambil keputusan penutupan, BGN disebut telah melakukan proses pengecekan secara bertahap. Pemerintah melakukan cross-check terhadap data, menunggu perkembangan proses pendaftaran, serta mengonfirmasi dan menanyakan status pendaftaran kepada pihak terkait. Namun, setelah dilakukan pengecekan dan konfirmasi, masih ditemukan ribuan dapur SPPG yang tidak melakukan pendaftaran SLHS. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar bagi BGN untuk menghentikan sementara operasional dapur-dapur tersebut dan melakukan investigasi lebih lanjut.
“Maka pada hari ini saya nyatakan 1.999 dapur SPPG yang tersebar di tiga wilayah: wilayah 1 sebanyak 351, wilayah 2 sebanyak 1.417, dan wilayah 3 sebanyak 231, saya tutup untuk kemudian kami lakukan investigasi,” tegas Sudaryono.
Berdasarkan pembagian wilayah BGN, jumlah dapur yang ditutup paling banyak berada di wilayah 2 dengan total 1.417 dapur. Selanjutnya, sebanyak 351 dapur berada di wilayah 1, sedangkan 231 dapur lainnya berada di wilayah 3. Secara keseluruhan, jumlah tersebut mencapai 1.999 dapur SPPG yang untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi. Penutupan dilakukan sebagai bagian dari langkah evaluasi dan pemeriksaan terhadap kepatuhan dapur dalam memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi. SLHS menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan dapur penyedia makanan karena berkaitan langsung dengan standar kebersihan dan sanitasi dalam proses penyediaan makanan. Kepatuhan terhadap persyaratan tersebut diperlukan untuk menjaga keamanan makanan yang diberikan kepada para penerima manfaat.
Langkah BGN menutup ribuan dapur tersebut menunjukkan bahwa aspek keamanan pangan menjadi perhatian dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi. Dapur yang belum memenuhi ketentuan administrasi dan persyaratan terkait higiene sanitasi perlu diperiksa lebih lanjut sebelum kembali menjalankan operasional. Investigasi yang dilakukan BGN selanjutnya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah terhadap masing-masing dapur. Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi dan kepatuhan setiap SPPG terhadap ketentuan yang telah ditetapkan. Penutupan ini juga menjadi bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan program agar proses penyediaan makanan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan jumlah penerima manfaat, tetapi juga memperhatikan standar keamanan dan kualitas makanan.
BGN sebelumnya terus mendorong dapur-dapur SPPG untuk memenuhi berbagai persyaratan yang diperlukan dalam menjalankan pelayanan. Dengan adanya proses verifikasi dan penindakan terhadap dapur yang tidak melakukan pendaftaran SLHS, BGN menegaskan bahwa kepatuhan terhadap standar menjadi bagian penting dalam operasional SPPG. Keputusan penutupan 1.999 dapur tersebut berlaku sejak 7 September 2026. Selanjutnya, BGN akan melakukan investigasi dan evaluasi untuk menentukan tindak lanjut terhadap dapur-dapur yang telah ditutup.