Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Dalam putusan banding, majelis hakim mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap dua terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono. Keduanya tidak lagi dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Selain membatalkan hukuman pemecatan, majelis hakim juga mengurangi masa hukuman penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepada Edi dan Budhi.
“Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu Terdakwa-1, Edi Sudarko (Serda Mar), Terdakwa-2, Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono (Lettu Mar), Terdakwa-3, Nandala Dwi Prasetya (Kapten Mar), dan Terdakwa-4, Sami Lakka (Lettu Pas),” kata hakim dalam putusannya, dikutip Jumat (4/9/2026).
Majelis hakim kemudian mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 yang sebelumnya dijatuhkan pada 10 Juni 2026.
“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” ujar hakim.
Dalam putusan tingkat pertama, Serda Edi Sudarko sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Setelah mengajukan banding, masa hukuman tersebut dikurangi menjadi dua tahun enam bulan penjara. Sementara itu, hukuman terhadap Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono juga dipangkas. Ia sebelumnya divonis dua tahun enam bulan penjara dan dalam putusan banding hukumannya menjadi dua tahun penjara. Dengan putusan tersebut, Edi dan Budhi tetap menjalani hukuman pidana penjara, tetapi tidak lagi dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Perubahan putusan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Sebelumnya, dua anggota tersebut tidak hanya dijatuhi hukuman badan, tetapi juga mendapat pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer. Adapun permohonan banding secara formal diajukan oleh empat terdakwa, yakni Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono, Nandala Dwi Prasetya, dan Sami Lakka. Majelis hakim menerima permohonan banding keempat terdakwa secara formal, sementara perubahan pemidanaan dalam putusan banding secara khusus disebut berlaku terhadap terdakwa pertama dan kedua.
Putusan banding tersebut kini mengubah konsekuensi hukum yang harus dijalani Edi dan Budhi. Keduanya tetap berstatus sebagai terpidana dan harus menjalani hukuman penjara sesuai putusan Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta, tetapi tidak kehilangan status kedinasan militernya akibat putusan tersebut. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara putusan tingkat pertama dan putusan banding. Edi yang semula dijatuhi tiga tahun penjara dan pemecatan kini dihukum dua tahun enam bulan penjara tanpa pemecatan. Sementara Budhi yang sebelumnya dihukum dua tahun enam bulan penjara dan pemecatan kini menjalani hukuman dua tahun penjara tanpa pidana tambahan berupa pemecatan.
Putusan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam proses hukum perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dan menunjukkan adanya perubahan pemidanaan setelah perkara diperiksa pada tingkat banding.