JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis (24/9/2026), hukuman Nadiem dipangkas dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana menyatakan Nadiem tetap terbukti bersalah dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar Subachran saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan dan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari. Majelis hakim juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem. Dalam putusan banding, uang pengganti ditetapkan sebesar Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,76 miliar. Jumlah tersebut turun cukup signifikan dibandingkan putusan tingkat pertama yang menetapkan uang pengganti sekitar Rp809 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, kewajiban uang pengganti tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama enam tahun. Meski mengurangi hukuman penjara dan uang pengganti, majelis hakim tingkat banding tetap menyatakan Nadiem bersalah dalam perkara tersebut. Majelis menilai pertimbangan hukum dan pembuktian yang dilakukan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dilakukan secara tepat.
Dalam putusan banding, majelis juga tetap mencantumkan kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar sekitar Rp1,5 triliun. Nadiem dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan CDM. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem pada 30 Juni 2026. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp809 miliar.
Nadiem kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Dalam persidangan sebelumnya, ia menyatakan akan menempuh upaya hukum untuk memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran. Dengan putusan banding tersebut, hukuman pidana penjara Nadiem berkurang satu tahun dari putusan tingkat pertama. Besaran uang pengganti yang dibebankan kepadanya juga berkurang sekitar Rp260 miliar dibandingkan putusan sebelumnya.