JAKARTA - Konfederasi Buruh dan Pekerja Indonesia (KBPBI) menggelar aksi penyampaian aspirasi di Jakarta dengan membawa 11 tuntutan utama yang berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Aksi tersebut disebut berlangsung secara tertib dan damai dengan fokus mendorong penguatan perlindungan bagi pekerja di berbagai sektor.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus tokoh buruh nasional, Andi Gani Nena Wea, memastikan aksi yang dilakukan tidak akan berlangsung lama. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan ditargetkan selesai sebelum pukul 13.00 WIB setelah perwakilan buruh menyampaikan aspirasi dan memperoleh respons dari pihak Istana. Menurut Andi Gani, massa aksi akan langsung membubarkan diri setelah proses penyampaian tuntutan selesai. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban serta memastikan kegiatan berjalan sesuai tujuan tanpa mengganggu aktivitas masyarakat secara berlebihan.
Ia juga menegaskan bahwa massa buruh tidak akan memasuki kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). Keputusan itu diambil untuk menghindari potensi politisasi terhadap aksi yang digelar serta mencegah munculnya persepsi adanya perlakuan berbeda dibandingkan kelompok massa lainnya yang pernah menggelar aksi di kawasan tersebut. Dalam aksi tersebut, KBPBI membawa 11 poin tuntutan yang menjadi perhatian utama dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Berbagai isu yang diangkat mencakup aspek mendasar yang selama ini menjadi perhatian kalangan pekerja, mulai dari pengupahan, sistem outsourcing, jaminan sosial ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), perlindungan pekerja platform digital, pesangon, hak cuti haid, hingga sistem pemagangan.
Kalangan buruh menilai berbagai poin tersebut perlu mendapatkan pengaturan yang lebih kuat dalam regulasi agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah perubahan dunia kerja yang semakin dinamis. Andi Gani mengungkapkan bahwa sejumlah tuntutan yang diajukan telah menunjukkan perkembangan positif dalam proses pembahasan bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meski demikian, pihaknya tetap akan mengawal proses legislasi hingga seluruh aspirasi yang dianggap penting bagi pekerja mendapatkan perhatian yang memadai dalam regulasi yang tengah disusun.
Menurutnya, komunikasi antara perwakilan buruh, pemerintah, dan DPR sejauh ini berjalan cukup konstruktif. Beberapa substansi yang selama ini menjadi perhatian pekerja telah masuk dalam pembahasan dan mendapat respons yang dinilai positif oleh serikat buruh. Pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sendiri menjadi sorotan berbagai kalangan karena diharapkan mampu menjawab sejumlah persoalan yang selama ini dihadapi pekerja Indonesia. Regulasi tersebut juga dinilai penting untuk menyesuaikan perlindungan tenaga kerja dengan perkembangan ekonomi digital, perubahan pola hubungan kerja, serta kebutuhan dunia usaha yang terus berkembang.
Aksi yang dilakukan KBPBI menjadi bagian dari upaya kalangan pekerja untuk memastikan suara buruh tetap terakomodasi dalam proses penyusunan kebijakan. Dengan membawa berbagai tuntutan strategis, serikat buruh berharap regulasi yang lahir nantinya mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja di Indonesia.