Memuat berita

Nasional

Wamensesneg: Putusan MK Bukan Berarti Ijazah Gibran Tidak Ada

Devi Sry Atmaja · 08 Oktober 2026 · 17:54 WIB · 2 dibaca
Wamensesneg: Putusan MK Bukan Berarti Ijazah Gibran Tidak Ada

Foto: Kompas.com/Adhyasta Dirgantara

JAKARTA - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak seharusnya dimaknai bahwa ijazah Gibran tidak ada. Bambang mengatakan terdapat perbedaan makna antara dokumen yang dinyatakan tidak ada dengan dokumen yang tidak ditemukan. Menurut dia, hal tersebut perlu dipahami berdasarkan bunyi pertimbangan dalam putusan MK.

Bambang mengutip putusan MK yang menyebutkan bahwa hakim konstitusi tidak menemukan ijazah setara sekolah menengah atas (SMA) milik Gibran. Karena itu, ia menilai pernyataan tersebut tidak serta-merta dapat diartikan bahwa ijazah Gibran tidak pernah ada.

"Jadi ada perbedaan antara ijazah itu tidak ada dan tidak ditemukan. Itu dua hal yang berbeda," kata Bambang kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut Bambang, perbedaan pemaknaan tersebut penting dalam melihat implikasi putusan MK terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Ia menilai putusan tersebut belum berpengaruh terhadap legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Bambang menyampaikan bahwa putusan MK berkaitan dengan perkara yang diperiksa oleh lembaga tersebut dan tidak serta-merta mengubah status Gibran sebagai Wakil Presiden. Dengan demikian, ia menilai kedudukan Gibran dalam pemerintahan tetap berjalan.

Pernyataan Bambang disampaikan setelah MK mengeluarkan putusan terkait perkara yang mempermasalahkan dokumen pendidikan Gibran. Dalam proses pemeriksaan perkara tersebut, persoalan mengenai keberadaan dan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran menjadi salah satu hal yang dibahas. Di sisi lain, saat ditanya mengenai respons Presiden Prabowo Subianto terhadap putusan MK tersebut, Bambang mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Ia tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai apakah Presiden telah memberikan arahan atau tanggapan terkait putusan tersebut.

"Saya tidak tahu," ujar Bambang saat ditanya mengenai respons Prabowo.

Dengan demikian, pemerintah melalui Wamensesneg menilai putusan MK perlu dibaca sesuai dengan bunyi dan konteks pertimbangan hukum yang disampaikan dalam putusan. Bambang menekankan bahwa frasa "tidak ditemukan" tidak sama dengan pernyataan bahwa dokumen tersebut "tidak ada", sementara kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden disebut tidak berubah akibat putusan tersebut.